Amnesty Internasional Indonesia Desak Peraturan CPNS 2019 soal LGBT dan Wanita Hamil Dicabut

Amnesty International Indonesia meminta syarat-syarat diskriminatif bagi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 segera dicabut.

Editor: Fitriana Andriyani
Kolase Kompas.com
Amnesty International Indonesia meminta syarat-syarat diskriminatif bagi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 segera dicabut. 

TRIBUNAMBON.COM - Amnesty International Indonesia meminta syarat-syarat diskriminatif bagi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 segera dicabut.

Ketentuan yang dimaksud yakni larangan bagi wanita hamil dan pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) untuk mengikuti seleksi CPNS 2019.

"Persyaratan yang bersifat diskriminatif harus segera dicabut karena melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum HAM internasional," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (24/11/2019).

Catat Tanggal Laman SSCASN Tidak Dapat Diakses, Ini Pengumuman BKN untuk CPNS 2019

Amnesty pun mengaku kecewa dengan adanya sejumlah ketentuan diskriminatif tersebut.

Menurut Usman, proses perekrutan seharusnya didasarkan pada kompetensi dan bukannya menyampingkan kelompok tertentu.

"Indonesia seharusnya merekrut kandidat terbaik untuk menjadi pegawai negeri sipil, bukannya menerapkan persyaratan yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu dan tidak berdasar," kata dia. 

Sebelumnya, anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam persyaratan peserta CPNS 2019 untuk Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut dia, kebijakan larangan wanita hamil mengikuti CPNS 2019 merupakan sebuah diskriminatif.

"Jadi itu kan ada di pengumuman proses rekrutmen Kemhan, persyaratan CPNS 2019 di Kemhan itu membuat kualifikasi tidak menerima perempuan yang sedang hamil," ujar Ninik saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/11/2019).

Ingin Pegawai Normal dan Tak Aneh-aneh, Kejagung Tolak Pelamar CPNS LGBT

Sementara itu, terkait pelamar LGBT yang dilarang mendaftar CPNS 2019, Ninik mengaku bahwa kebijakan tersebut diterapkan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejagung.

Menurut laporan yang diterima Ninik, Kemendag telah menghapus kebijakan tersebut. Namun, Kejaksaan Agung masih menerapkan aturan tersebut.

"Saya dengar Kemendag sudah diubah, sudah bisa menerima, persyaratan itu sudah dihilangkan, yang masih ada itu di persyaratan Kejaksaan Agung," kata dia.

Kejagung inginkan pegawai yang normal

Kejaksaan Agung berdalih bahwa pihaknya ingin peserta calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019 yang normal.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan hal tersebut terkait larangan pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LGBT) untuk mengikuti CPNS 2019 di Kejagung.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved