Jusuf Kalla Akhiri Tugas sebagai Wakil Presiden, Inilah Hak dan Fasilitas yang Akan Didapatkannya

Akhiri tugas sebagai wakil presiden Republik Indonesia, inilah hak dan fasilitas yang akan diterima oleh Jusuf Kalla.

Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS/RINA AYU PANCA RINI
Akhiri tugas sebagai wakil presiden Republik Indonesia, inilah hak dan fasilitas yang akan diterima oleh Jusuf Kalla. 

Tak hanya itu, mantan pejabat tertinggi negara itu juga menerima kendaraan yang berstatus milik Negara.

Kepala Sekretariat Presiden Darmansyah Djumala mengungkapkan, jenis kendaraan yang disediakan bagi para mantan presiden dan wakil presiden adalah sekelas Toyota Camry.

Diingatkan KPK Gratifikasi terkait Foto Kacamata Gucci, Mulan Jameela Klarifikasi, Ternyata Endorse

4. Pengawalan Paspampres

Setiap Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia berhak mendapat kawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden.

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang bertugas mengawal yakni grup D.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 59 tahun 2013 tentang pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan wakil presiden berserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.

Isinya sama-sama terdiri dari 4 detasemen seperti grup lain yang menjaga Presiden dan Wakil Presiden. Pengamanan yang dilakukan pun tak main-main, mereka akan dijaga ketat dalam keseharian, baik di dalam maupun di luar negeri.

(TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jusuf Kalla Tak Cuma Dapat Dana Pensiun, Ini Hak & Fasilitas yang Diterima Mantan Wakil Presiden RI.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved