Jusuf Kalla Akhiri Tugas sebagai Wakil Presiden, Inilah Hak dan Fasilitas yang Akan Didapatkannya
Akhiri tugas sebagai wakil presiden Republik Indonesia, inilah hak dan fasilitas yang akan diterima oleh Jusuf Kalla.
TRIBUNAMBON.COM - Tinggal dua hari lagi Pemerintahan Kabinet Kerja Jilid 1 yang dipimpin Jusuf Kalla akan mengakgiri tugasnya sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
Nantinya Presiden Jokowi akan kembali dilantik menjabat sebagai kepala negara di periode selanjutnya bersama Maruf Amin.
Sementara itu, Jusuf Kalla mengakhiri tugasnya sebagai Wakil Presiden RI periode 2014 - 2019.
• Mulan Jameela Disentil KPK Soal Endorse, Bagaimana Krisdayanti Artis Anggota DPR & Produk di IG?
Menjelang masa purna tugasnya sebagai Wapres, Jusuf Kalla menerima gaji pensiun yang diberikan Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro pada Senin (14/10/2019).
Sebagai Pejabat Negara dan merupakan peserta Taspen, Wapres JK memperoleh manfaat program THT dan pensiun sebagai penghargaan atas jasa dan dedikasi dalam mengabdi kepada Negara.
Iqbal menerangkan, Jusuf Kalla mendapat uang pensiunan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni sebesar 75 persen dari gaji pokoknya selama menjabat menjadi Wapres.
Sementara, JHT disesuaikan dengan banyaknya iuran yang dibayarkan saat menjabat.

"Tidak usah saya sebut (besarannya). Tidak besar. Kasihan nanti (relatif kecil). JHT diberikan sekali dan uang pensiunan diberikan bulanan akan berlaku 1 November (2019)," imbuhnya.
Ia menambahkan, uang pensiunan dan JHT juga akan diberikan kepada menteri kabinet kerja.
• Kekayaannya Kerap Diragukan, Inilah Bukti-bukti Barbie Kumalasari Beneran Tajir, Cukup Meyakinkan?
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden Jusuf Kalla sangat mengapresiasi Layanan proaktif Taspen sehingga akan memudahkan peserta Taspen dalam mendapatkan manfaatnya.
"Sekali lagi saya menyampaikan terima kasih kepada Pak Iqbal dan kawan-kawan semoga kita semua selalu di berikan kesehatan," imbuh Jusuf Kalla.
Rupanya tak hanya uang pensiun, Jusuf Kalla juga mendapatkan berbagai hak khusus lainnya dari negara karena mengabdi sebagai Wapres RI.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, berikut hak yang diterima Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia setelah lengser:
• Ibu Bertemu Anaknya yang Terpisah sejak 30 Tahun Lalu, Dikira Meninggal Dunia Ternyata Transgender
1. Dana Pensiun dan Tunjangan
Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100% dari gaji pokok terakhir.