Jusuf Kalla Akhiri Tugas sebagai Wakil Presiden, Inilah Hak dan Fasilitas yang Akan Didapatkannya

Akhiri tugas sebagai wakil presiden Republik Indonesia, inilah hak dan fasilitas yang akan diterima oleh Jusuf Kalla.

Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS/RINA AYU PANCA RINI
Akhiri tugas sebagai wakil presiden Republik Indonesia, inilah hak dan fasilitas yang akan diterima oleh Jusuf Kalla. 

Sementara itu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 di pasal 2 dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Lebih lanjut, gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Mengacu data, gaji pokok Presiden sebesar Rp 30,24 juta. Tunjangan jabatan Rp 32,50 juta sehingga total gaji yang diterima presiden setiap bulan sebesar Rp 62,74 juta.

Penyebab Ustaz Abdul Somad Lepas Status PNS UIN Suska Riau, Termasuk Jadwal Pengajian Sampai 2021

Sedangkan untuk Wakil Presiden mengantongi gaji pokok Rp 20,16 juta dan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta. Total gaji yang diperoleh wakil presiden senilai Rp 42,16 juta per bulan.

Pasal 7 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978 menyebutkan mantan presiden dan wakilnya akan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Tribunnews.com/Fitri Wulandari)

Tunjangan itu berupa biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon.

2. Dana Kesehatan

Keluarga Mantan Presiden dan Wakil Presiden dijamin kesehatannya oleh negara.

Seluruh biaya perawatan anggota keluarga yang sakit akan ditanggung oleh pemerintah.

Penyebab Ustaz Abdul Somad Lepas Status PNS UIN Suska Riau, Termasuk Jadwal Pengajian Sampai 2021

Peraturan itu berdasarkan Pasal 7 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978.

3. Rumah dan Kendaraan Dinas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia menyebutkan pemberian untuk bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yaitu rumah kediaman dan penyediaan kendaraan milik negara beserta pengemudinya.

Pasal 8 huruf a UU No. 7 Tahun 1978 menyatakan bahwa kepada bekas presiden dan wakil presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Kendati demikian, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Perpres 52 tahun 2014 menyebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak 1 kali.

Apabila seorang mantan presiden menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode (seperti Presiden SBY) juga hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak 1 kali.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved