Mulan Jameela Melenggang Masuk Parlemen, Kader Gerindra yang Didepak Tak Tinggal Diam
Fahrul Rozi, kader yang dipecat akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara gugatan yang disampaikan Mulan Jameela cs
Namun, karena Ervin dipecat dari keanggotaan Partai Gerindra, maka Fahrul yang menjadi peraih suara terbanyak keempat harusnya menggantikan Ervin.
Fahrul ternyata juga dipecat Partai Gerindra sehingga digantikan oleh Mulan yang merupakan peraih suara terbanyak di bawah Fahrul.
Fahrul juga tidak mengetahui alasan dia dipecat Gerindra.
Penjelasan Gerindra
Menanggapi polemik ini, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sengketa perdata khusus parpol Nomor 520 tahun 2019.
Putusan itu mengabulkan gugatan beberapa kader Partai Gerindra, salah satunya Mulan Jameela, terhadap Gerindra dan KPU sebagai tergugat.
"Kami harus melaksanakan putusan tersebut, karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir," ujar Dasco saat dihubungi, Senin (23/9/2019).
"Sebagai turut tergugat, KPU RI juga harus tunduk dan patuh pada putusan PN Jaksel itu," tuturnya.
Terkait adanya sejumlah kader Partai Gerindra yang keberatan dengan ditetapkannya Mulan sebagai anggota DPR, Dasco pun mempersilakan yang bersangkutan melakukan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami perlu tegaskan jika kami senantiasa taat asas dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Anggota Komisi III DPR ini
(Kompas.com Kontributor Garut, Ari Maulana Karang)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kader Gerindra yang Dipecat Akan Laporkan Hakim PN Jaksel yang Putus Gugatan Mulan Jameela" dan "Kursi DPR untuk Mulan Jameela yang Singkirkan Dua Kader Gerindra..."