Mulan Jameela Melenggang Masuk Parlemen, Kader Gerindra yang Didepak Tak Tinggal Diam
Fahrul Rozi, kader yang dipecat akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara gugatan yang disampaikan Mulan Jameela cs
Ia merasa heran dengan sikap KPU yang berubah. Sebab, awalnya, KPU menyatakan tak akan menggubris putusan PN Jaksel. Karena itu, ia mempertanyakan sikap KPU yang kini melaksanakan putusan PN Jaksel.
"Karena itu kami meminta majelis hakim PTUN membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2019," ujar Amin.
• Daftar Artis yang Lolos Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela, Krisdayanti hingga Tommy Kurniawan
Dianggap sewenang-wenang
Amin juga menilai keputusan DPP Partai Gerindra yang memberhentikan kliennya sewenang-wenang. Akibat diberhentikan, Ervin gagal menduduki kursi DPR lantaran digantikanMulan Jameela.
Ia mengungkapkan, hingga kini kliennya tak pernah mendapat alasan pemberhentiannya dan prosesnya pun berlangsung mendadak. Menurut Amin, DPP Partai Gerindra tak pernah memanggil kliennya sebelum memecat.
Kliennya mengaku telah menghubungi pengurus DPP Gerindra untuk menanyakan alasan pemecatan, namun tidak mereka tidak merespons.
"Ini kezaliman karena ini hak kami yang kami tak melanggar, tapi tiba-tiba dirampas tanpa komunikasi dan koordinasi. Kami tidak mendapat ruang pembelaan yang cukup," ujar Amir saat ditemui di Kantor PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (23/9/2019).
Ia menambahkan, kliennya tak pernah sekalipun melanggar ketentuan dan kode etik sebagai kader Partai Gerindra.
Karena itu, ia menilai janggal keputusan DPP Partai Gerindra yang memecat kliennya. Sebab, pemecatan merupakan sanksi dari pelanggaran berat.
Amin menambahkan, selama ini kliennya juga selalu mengikuti seluruh kegiatan partai sehingga tak ada pelanggaran yang dilakukan. Sehingga, ia menilai keputusan DPP Partai Gerindra yang memberhentikan kliennya fiktif belaka.
Dengan demikian, ia berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai untuk menggugat keputusan pemberhentian tersebut sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Itu (gugatan ke Mahkamah Partai) juga akan kami lakukan, karena keputusan DPP itu fiktif. Karena kami tak pernah dipanggil, diperiksa, dan diproses secara penuntutan, atau dimintai pandangan terhadap bagaimana mencari solusi yang terbaik," ujar Amin.
"Kami sama sekali tak pernah diberikan informasi kepada, tiba-tiba kami langsung dipecat dari Gerindra. Padahal pemberhetian merupakan bentuk pelanggaran paling berat. Dan butuh peradilan internal yant dilaksanakan Mahkamah Partai," kata dia.
Hal senada dialami politisi Gerindra lainnya, Fahrul Rozi yang juga dipecat Gerindra. Ia mengaku tidak tahu posisinya digantikan oleh Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih.
Seperti diketahui, Mulan menggantikan Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.