Mulan Jameela Melenggang Masuk Parlemen, Kader Gerindra yang Didepak Tak Tinggal Diam

Fahrul Rozi, kader yang dipecat akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara gugatan yang disampaikan Mulan Jameela cs

Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews/JEPRIMA
Fahrul Rozi, kader yang dipecat akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara gugatan yang disampaikan Mulan Jameela cs 

TRIBUNAMBON.COM - Polemik pemecatan dua kader Partai Gerindra, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi yang dilakukan DPP Gerindra serta melenggangnya Mulan Jameela ke kursi DPR RI memasuki babak baru.

Fahrul Rozi, salah satu kader yang dipecat akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara gugatan yang disampaikan Mulan Jameela cs.

Diketahui Mulan menggantikan Ervin dan Fahrul menjadi anggota DPR RI karena telah dipecat Gerindra dari keanggotaan. 

"Kita akan terus melawan. Hakim yang memutus perkara gugatannya akan kita laporkan ke Badan Pengawas MA," ujar Fahrul, saat ditemui di kediamannya, Minggu (6/10/2019). 

Buat Penasaran, Riwayat Pendidikan Mulan Jameela Tak Tercantum di Laman DPR, Ternyata Ini Jawabannya

Fahrul memyampaikan, putusan PN Jaksel adalah awal permasalahan pemecatan dirinya dan Ervin.

Fahrul dan Ervin adalah pihak yang terkena dampak dari putusan tersebut.

Ada tiga alasan yang menurut Fahrul akan dijadikan dasar laporannya. Yang pertama, hakim memutus perkara yang sebenarnya pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut tidak semuanya ada.

Terutama pihak-pihak yang terdampak seperti dia.

"Jadi terkesan tidak transparan, bahkan ada kesan yang berkaitan jangan sampai tahu," kata dia.

Selain itu, hakim juga dinilai telah memutus perkara yang sebenarnya bukan kewenangannya.

Perkara gugatan Mulan Jameela cs, harusnya disidangkan di Mahkamah Konstitusi bukan di pengadilan negeri.

"Saya yakin hakim pasti mengerti Undang-undang Pemilu. Harusnya perkara itu diputuskan di MK, hakim sudah melampaui kewenangannya," kata Fahrul.

Alasan ketiga, berkas putusan yang terkesan disembunyikan dan tidak dipublikasikan secara terbuka.

"Biasanya semua berkas putusan bisa diakses di website dan didowload, tapi perkara ini, saya minta ke PN Jaksel saja sampai dua hari, itupun harus marah dulu. Kesannya perkara ini disembunyikan," ujar Fahrul.

Fahrul yakin dengan dasar-dasar alasan yang akan disampaikan tersebut hakim akan mendapatkan sanksi, meski tidak akan bisa mengubah putusan yang telah ditetapkan dalam gugatan Mulan Jameela cs.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved