Update Otak Rusuh Papua, Veronica Koman Sejak Santer Diberitakan hingga Kini PBB Bereaksi

Upate berita terkini rusuh Papua, Veronica Koman sejak senater diberitakan hingga kini PBB bereaksi

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
kolase tribunjatim.com
Profil singkat Veronica Koman, ditetapkan tersangka akibat provokasi yang dilakukannya melalui media sosial terkait Papua. 

Cara seperti ini sesungguhnya sedang memperdalam luka dan memperuncing konflik Papua,"

"Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada," tulisnya.

Kelompok Klandestin yang Disebut Menhan Ada di Balik Pemberontak Papua, Hendropriyono Punya Cerita

4. PBB desak Indonesia

Ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) tampak memberikan pembelaan untuk Veronica Koman.

PBB mendesak pemerintah Indonesia untuk membebaskan Veronica Koman dari kasus yang menjeratnya.

Pemerintah Indonesia juga diminta untuk memberikan perlindungan terhadap Veronica Koman,

Dikutip dari laman resmi OHCHR pada Rabu (18/9/2019), Indonesia diminta untuk melindungi hak semua orang dalam melakukan protes damai, memastikan akses internet, serta melindungi hak-hak pembela hak asasi manusia Veronica Koman dan semua orang yang memprotes kasus di Papua.

Para ahli menyerukan Indonesia untuk segera mengambil langkah dalam melakukan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan tindakan lainnya.

Ahli PBB tak ingin ikut campur soal penanganan Pemerintah terhadap insiden rasisme, namun mereka mendesak Indonesia untuk melindungi Veronica Koman dari segala intimidasi.

“Kami menyambut tindakan yang diambil oleh Pemerintah terhadap insiden rasis, tetapi kami mendesaknya untuk mengambil langkah segera untuk melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi dan menjatuhkan semua tuduhan terhadapnya sehingga ia dapat terus melaporkan secara independen tentang hak asasi manusia. situasi di negara ini, " kata para ahli PBB.

Veronica Koman disebut telah mengalami pelecehan serta penganiayaan via online.

Para ahli PBB juga menyatakan keprihatinan atas keputusan pemerintah yang telah memblokir paspor dan nomor rekening pribadi serta melibatkan Interpol untuk menerbitkan red notice.

Dalam keterangan tertulisanya, para ahli juga mendoromg pemerintah Indoneisa untuk memperhatikan hak-hak peserta aksi serta memastikan layanan internet tetap tersedia.

“Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengakui hak-hak semua pengunjuk rasa dan untuk memastikan kelanjutan layanan internet."

Internet yang telah terputus sejak 21 Agustus juga dinilai dapat membatasi individu untuk menerima informasi hingga ditakutkan terjadi disinformasi.

Lima ahli PBB yakni Clement Nyaletsossi Voule, David Kaye, Dubravka Šimonović, Meskerem Geset Techane, dan Michel Forst menyambut baik keputusan pemerintah yang telah menghidupkan kembali akses internet pada 4 September.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Kasus Veronica Koman: Diburu Interpol, Klaim jadi Korban Kriminalisasi, Kini Dibela PBB
Penulis: Miftah Salis

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved