Update Otak Rusuh Papua, Veronica Koman Sejak Santer Diberitakan hingga Kini PBB Bereaksi

Upate berita terkini rusuh Papua, Veronica Koman sejak senater diberitakan hingga kini PBB bereaksi

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
kolase tribunjatim.com
Profil singkat Veronica Koman, ditetapkan tersangka akibat provokasi yang dilakukannya melalui media sosial terkait Papua. 

TRIBUNAMBON.COM - Veronica Koman, tersangka provokasi insiden kericuhan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, kini dibela PBB.

Perjalanan kasusnya mulai dari diburu interpol hingga mengklaim jadi korban kriminalisasi cukup menyita perhatian publik.

PBB baru-baru ini mendesak pemerintah untuk membebaskan Veronica Koman.

Seperti diketahui, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan provokasi saat pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, pada Rabu (4/9/2019).

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengunggah cuitan bernada provokatif.

Proyek Palapa Ring Timur, Satu dari 9 Permintaan Tokoh Papua kepada Presiden Jokowi

Menko Polhukam Wiranto lalu mengungkap bahwa Veronica Koman diburu interpol pascapenetapan tersangka.

Beberapa waktu lalu, polisi sempat memblokir akun sosmed, paspor, hingga nomor rekening pribadinya.

Ia juga dikabarkan tak pernah melapor soal dana beasiswa yang diterima selama menempuh kuliah S2.

Setelah terus dicari, Veronica muncul ke publik dan menyatakan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi.

Berikut ini perjalanan kasus Veronica Koman yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.

1. Diburu interpol

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan aktivis HAM Veronica Koman sebagai tersangka.

Veronica disebut menjadi pelaku provokasi di media sosial terkait isu Papua.

Ia juga diduga menjadi provokator kerusuhan di asrama Papua terkait dengan aksi protes bendera pada 16 Agustus lalu.

"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," kata Kapolda Jatim Irjen (Pol) Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved