Penolakan Jokowi atas Revisi UU KPK: Berpotensi Mengurangi Efektivitas Tugas KPK
Presiden Joko Widodo mengaku menolak sejumlah poin dalam draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat
"Kami tidak alergi terhadap perubahan suatu undang-undang, jika dimaksudkan ke arah penguatan, dengan perbaikan dan demi kemaslahatan masyarakat dengan cara, mekanisme, prosedur yang benar dan tidak tergesa-gesa. Dengan melibatkan aspirasi publik," kata dia.
Pernyataan ini merupakan sikap bersama 106 guru besar yang tersebar di berbagai perguruan tinggi, seperti Universitas Indonesia, Universitas Nasional, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Mercu Buana, Universitas Gadjah Mada, Universitas Andalas hingga Institut Pertanian Bogor.
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Kamis (12/9/2019) malam, menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat tersebut merupakan pembukaan bagi DPR dan pemerintah untuk memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Menteri Tjahjo dan Yasonna memastikan pemerintah menyetujui pembahasan revisi dua undang-undang itu.
(Kompas.com/ Ihsanuddin/Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tolak Penyadapan KPK Seizin Pihak Eksternal, Padahal Memang Tak Ada di Draf Revisi" dan "Persatuan Guru Besar Indonesia Soroti Sejumlah Masalah dalam Revisi UU KPK".