Penolakan Jokowi atas Revisi UU KPK: Berpotensi Mengurangi Efektivitas Tugas KPK

Presiden Joko Widodo mengaku menolak sejumlah poin dalam draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat

Editor: Fitriana Andriyani
Tangkap Layar Kompas TV
Presiden Joko Widodo mengaku menolak sejumlah poin dalam draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat 

TRIBUNAMBON.COM - Presiden Joko Widodo mengaku menolak sejumlah poin dalam draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya tidak setuju terhadap beberapa subtansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negar, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Pertama, Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus mendapat izin penyadapan dari pihak eksternal.

"Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup memperloleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi.

Putra Elvy Sukaesih Ditangkap Polisi Akibat Rusak Rumah Warga, Gara-gara Tak Diberi Utang Rokok

Meski demikian dalam draf Revisi UU KPK yang diusulkan DPR memang tak ada ketentuan bahwa KPK harus mendapat izin pengadilan sebelum menyadap terduga koruptor.

Dalam pasal 12 draf revisi UU KPK hanya diatur bahwa penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Selanjutnya, Jokowi juga mengaku tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.

"Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," kata Jokowi.

Hubungan Terlarang Pria Pengepul Barang Bekas Ajak Kencan 19 Cowok: Saya Kelainan

Namun lagi-lagi dalam pasal 45 draf RUU, sudah diatur bahwa penyidik KPK memang tak hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.

Poin lainnya yang ditolak Jokowi adalah keharusan KPK untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Poin ini diatur dalam pasal 12 A draf revisi UU KPK.

"Saya juga tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan karena sistem penuntan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi," kata Jokowi.

Terakhir, Jokowi juga tidak setuju pengelolaan LHKPN dikeluarkan dari KPK dan diberikan kepada kementerian/lembaga lain. Poin ini diatur dalam pasal 7 draf RUU KPK.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa KPK hanya melaksanakan supervisi dan koordinasi atas pelaksanaan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN oleh masing-masing instansi, kementerian, dan lembaga.

"Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," kata Presiden.

Dampak Kebakaran Hutan Pekanbaru, Kabut Asap Ganggu Penerbangan hingga Sheila On 7 Batal Konser

Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi) menilai pembahasan revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sangat tergesa-gesa dan kurang akuntabel. Hal itu disampaikan oleh anggota Pergubi, Guru Besar pada Universitas Nasional (UNAS), Lijan Poltak Sinambela saat membaca pernyataan sikap Pergubi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Revisi UU KPK juga mendapatkan sorotan dai banyak pihak, termasuk Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved