Terkuak Fakta Baru Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, 2 Tsk Saling Telepon, Detik-detik Maut
Inlah fakta baru kecelakaan maut di Tol Cipularang, 2 tsk bertelepon, detik-detik maut rem blong
TRIBUNAMBON.COM - Polres Purwakarta, Jawa Barat, telah menetapkan dua sopir dump truk sebagai tersangka kecelakaan di Tol Cipularang, Senin (2/9/2019).
Dua tersangka tersebut adalah Dedi Hidayat dan Subana.
Diketahui, sebelum kecelakaan terjadi, kedua tersangka tersebut sempat bertelepon mengenai kondisi truknya.
Seorang tersangka juga menceritakan detik-detik sebelum kecelakaan terjadi.
• Profil Singkat Veronica Koman, Pengacara HAM yang Kini Jadi Tersangka Kasus Provokasi Terkait Papua
• Bahaya, Tungau-Tungau Hidup di Bulu Mata, Ini Cara Ampuh Bersihkan Makeup Wajah
• Ramalan Zodiak Besok Kamis 5 September 2019, Kemarahan Leo Meledak, Scorpio Jadi Pusat Perhatian
• Terkini Video Panas Banjarmasin, Peringatan Keras dari Pejabat hingga Model Suka Sama Suka
Lantas, apa saja fakta terbaru mengenai kecelakaan di Tol Cipularang?
Berikut fakta-fakta terkini kecelakaan di Tol Cipularang, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Pelanggaran
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, menjelaskan pelanggaran yang dilakukan kedua sopir truk tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Rabu (4/9/2019).
"Dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya," ungkap Matrius.
Disampaikan Matrius, Subana mengakui membawa muatan pasir berlebih dari yang ditetapkan dalam peraturan.
Menurut dia, kapasitas angkut yang diperbolehkan bisa dilihat di buku uji atau buku KIR, yakni untuk truk B 9410 UIU itu adalah 12 ton.
"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan tersangka sendiri mengakui, membawa muatan tanah seberat 37 ton. Jadi ada kelebihan 25 ton," ucap dia.
Ia menegaskan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Namun, penyidik masih mendalami dan menyidik lebih lanjut.