4 Pria di Ambon Perkosa Gadis 14 Tahun di Pantai Seusai Pesta Miras, 2 Pelaku Ditangkap, 2 Buron

Empat pria di Kota Ambon ditangkap polisi karena memperkosa seorang remaja berinisial WY (14) di sebuah talud pantai

Editor: Fitriana Andriyani
thestar.com.my
Empat pria di Kota Ambon ditangkap polisi karena memperkosa seorang remaja berinisial WY (14) di sebuah talud pantai 

Lalu datang seorang pria menggunakan sepeda motor yang menanyakan alamat Jalan Brigade kepada korban.

Kepada pelaku, korban mengaku tahu alamat tersebut.

10 Pemain Termahal di Bursa Musim Panas 2019 Liga Eropa, Neymar Gagal Pindah

Info BMKG: Prakiraan Tinggi Gelombang & Hujan Petir Selasa 3 September 2019, Ombak Capai 6 Meter

Oleh pelaku, korban kemudian diminta untuk menaiki motornya untuk mengantarkannya ke lokasi.

Setelah dibonceng pelaku, korban yang masih berusia 10 tahun tersebut ternyata di bawa ke rumah kosong di dekat Perumahan Bukit Golf, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky mengatakan pelaku melakukan pencabulan di rumah kosong tersebut dan mengancam membunuh jika korban tidak mau melakukannya.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pria tersebut melarikan diri dan meninggalkan korban di dalam rumah kosong tersebut.

Tak lama kemudian, petugas keamanan setempat menemukan korban dan selanjutnya melapor ke polisi.

"Di salah satu rumah (kosong) itu pelaku melakukan pemerkosaan dan meninggalkan korban di lokasi," kata Dicky.

Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky mengatakan korban saat ini masih dalam kedaan trauma sehingga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pendampingan serta pemulihan psikis korban.

Daftar Nama Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang yang Masih Dirawat di Rumah Sakit

Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 3 September 2019, Libra Mengesankan, Gemini Ketemu Jodoh?

Polisi saat ini sedang memeriksa saksi-saksi dan korban juga sudah menjalani visum di rumah sakit.

"Visum korban sudah kita laksanakan hasilnya dalam waktu dekat akan keluar dan kondisinya sudah ditangani oleh psikolog baik dari pemda dan polres karena itu SOP nya ada di PPA," ujarnya.

Polisi meminta video bocah 10 tahun yang menjadi korban pemerkosaan pria tak dikenal, tidak diviralkan.

Video tersebut sempat beredar di media sosial.

"Jadi saya tegaskan jangan ada lagi yang menyebarkan video terkait korban, karena ini akan membuat viktimisasi hingga korban (depresi) berkelanjutan karena identitasnya terbuka dan ini tentunya juga pengaruhi psikologis bukan saja anak tapi terhadap keluarga," ungkapnya.

"Karena itu (menyebarkan video) juga dilarang dalam UU Perlindungan Anak dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved