Tri Susanti Beberkan Kronologi Bendera Jatuh di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim Beda Keterangan
Tri Susanti Beberkan Kronologi Bendera Jatuh di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim Beda Keterangan
Mereka datangnya dari perwakilan ormas yang sempat terlibat dalam bentrok di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, Jumat (16/8/2019) tempo hari.
"Mereka berasal dari ormas dan kami akan memproses dari keenam ini kalau memang ada perkembangan nanti akan kami sampaikan berikutnya," jelasnya.
• Kontroversi Barisan Pernyataan Gubernur Papua Lukas Enembe: Najwa Terkejut, Kapolda Berharap
Selama proses penyelidikan berlangsung, lanjut Luki, pihaknya telah melayangkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap mereka.
"Dan ada 6 orang yang kami lakukan pencekalan imigrasi, kami cekal di imigrasi agar mempercepat proses penyidikan," tuturnya.
Tri Susanti dikenai Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahab atas UU No 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronij dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami jerat beberapa beberapa pasal yaitu UU ITE kami kenakan kemudian UU KUHP nomor 1 tentang aturan hukum pidana," pungkasnya.
(TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Fikri Firmansyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Mbak Susi Bongkar Kronologi Bendera Jatuh di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim Kuak Fakta Beda.