SBT Hari Ini
Cabuli Siswa Sampai Hamil, Oknum Kepsek SD di SBT Terancam Dipecat: Majelis Etik Menanti Putusan PN
Ketua Majelis Kode Etik SBT, Ahmad Q. Amahoru mengaku telah menerima laporan dan akan mengagendakan sidang etik.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - IS (40) oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang jadi tersangka kasus persetubuhan anak, terancam dipecat.
Ketua Majelis Kode Etik SBT, Ahmad Q. Amahoru mengaku telah menerima laporan dan akan mengagendakan sidang etik.
Direncanakan, sidang etik dilangsungkan usai putusan inkrah pengadilan.
"Ini sudah menjadi laporan resmi dan mungkin minggu depan akan sidang kode etik, kalau tersangka ini terbukti, kita akan pecat sebagai ASN," ujar Ketua Majelis Kode Etik SBT, Ahmad Q. Amahoru saat diwawancarai awak media di Hotel Surya, Kota Bula, Kamis (28/8/2025).
Meski begitu, dirinya menilai, peluang sanksi pemecatan sangat terbuka lebar.
Tak main-main, pihaknya bakal konsisten dalam memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu untuk memberikan efek jera bagi tersangka maupun ASN lainnya, agar tidak mengulang atau melakukan hal serupa dikemudian hari.
Baca juga: 28 Destinasi Wisata di Bumi Bupolo, Dispar Buru Harap Pemda Serius Garap Potensi PAD
Baca juga: Diduga Berzina dengan Dosen Stikes Pasapua Ambon, Briptu Haris Leaongso Akhirnya Ditahan
Sementara itu, untuk menjaga aktivitas pendidikan tetap berjalan baik di sekolah tempat bertugasnya tersangka, Dinas Pendidikan setempat telah diperintahkan untuk menyikapi hal itu.
"Dinas pendidikan sudah diarahkan untuk menyiapkan orang yang menjadi pelaksana tugas disana," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) menetapkan IS (40) sebagai tersangka atas dugaan tindak persetubuhan.
IS sendiri adalah kepala sekolah salah satu tingkat pendidikan dasar, menyetubuhi korban berulang hingga hamil.
Kini usia kandungan korban terhitung lima bulan.
Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan surat Ketetapan Nomor S-Tap/43/V/Res 1.24/2025, tanggal 19 Agustus 2025.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.