Ambon Hari Ini

Sopir Angkot di Ambon Diduga Cabuli Anak 11 Tahun, Korban Dibujuk Uang Rp. 5 Ribu 

Seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial OC dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, NT (11),

Tribunnews via The Week
Ilustrasi kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dunia pendidikan dan orang tua di Ambon kembali diguncang kasus memilukan. 

Seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial OC dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, NT (11), yang tak lain adalah penumpang setianya. 

Kasus ini mencuat setelah sang ayah, MAT (31), secara tak sengaja membongkar pesan mencurigakan di ponsel anaknya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pencabulan Anak di Buru, Tersangka WB Terancam Penjara 15 Tahun

Laporan resmi telah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon pada Kamis (14/8/2025) dini hari, sekitar pukul 01.46 WIT. 

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Dr. Putra Prima Setya, membenarkan laporan tersebut dan menyebut pelaku adalah seorang pengemudi angkot.

Kronologi dan Modus Bejat Pelaku
Menurut pengakuan korban, aksi bejat ini diduga terjadi berulang kali. 

Perbuatan terakhirnya dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 20.30 WIT, di dalam angkot pelaku yang terparkir di area Pelabuhan Feri Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Modus pelaku terbilang licik. Setelah melakukan perbuatan tak senonoh, OC diduga memberikan uang tunai Rp5.000 kepada korban sebagai bujuk rayu agar korban tidak melaporkan perbuatannya.

Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Pesan WhatsApp Jadi Kunci Pengungkapan
Kasus ini akhirnya terungkap berkat kejelian sang ayah. 

Saat memeriksa ponsel putrinya, MAT menemukan pesan WhatsApp yang mencurigakan yang mengindikasikan adanya perbuatan tak senonoh dari pelaku.

MAT kemudian menunggu NT pulang dan langsung menanyakan perihal pesan tersebut. 

Awalnya, NT menyangkal. Namun, setelah didesak dan ditunjukkan bukti pesan dari ponselnya, korban akhirnya mengakui perbuatan cabul yang menimpanya.

Buron dan Peringatan untuk Orang Tua
Setelah mendengar pengakuan putrinya, MAT tak buang waktu dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Ambon. 

Baca juga: PPPK di Kabupaten SBT Belum Terima SK, Fachri: Sabar, Prosesnya Sisa di Tanda Tangan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved