Bansos Malteng
LSM Pukat Seram Ajukan BB Dugaan Cashback Legislator HH ke Kejari Malteng
Tentu informasi dan data tersebut diharapkan dapat membantu Kejari Maluku Tengah dalam mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran dana Bansos 2023.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- LSM Pukat Seram mengajukan barang bukti (BB) dugaan cashback yang dilakukan legislator berinisial HH.
- Pengajuan BB dilakukan oleh Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyatri di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah yang berlokasi di Jalan Banda, Kota Masohi, Senin (9/3/2026).
- Melalui surat bernomor 02B/SE-PUKAT/03/2026 yang ditujukan ke Kepala Kejari Maluku Tengah, Fahri Asyatri membeberkan sejumlah informasi dan data yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber.
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Masyarakat Maluku (Pukat Seram) mengajukan barang bukti (BB) dugaan cashback yang dilakukan legislator berinisial HH.
Pengajuan BB dilakukan oleh Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyatri di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah yang berlokasi di Jalan Banda, Kota Masohi, Senin (9/3/2026).
Melalui surat bernomor 02B/SE-PUKAT/03/2026 yang ditujukan ke Kepala Kejari Maluku Tengah, Fahri Asyatri membeberkan sejumlah informasi dan data yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber.
Tentu informasi dan data tersebut diharapkan dapat membantu Kejari Maluku Tengah dalam mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran dana Bansos 2023.
"Dan untuk membantu Kejaksaan Negeri Masohi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran Bansos Dinas Koperasi Maluku Tengah tahun anggaran 2023," tukas Fahri.
Baca juga: Minta Maaf atas Kesalahan Kader, Ketua HMI FEB Unpatti Bakal Mundur dari Jabatan?
Baca juga: Bunuh Bayi Usai Lahiran, Ibu Muda di Pulau Haruku Dituntut 5 Tahun Penjara
Sejumlah informasi yang disampaikan LSM Pukat Seram, antara lain :
1. Adanya dugaan keterlibatan Anggota DPRD Maluku Tengah berinisial HH dalam menerima uang dari kelompok Penerima Bansos 2023 (terlampir)
2. Diketahui ada empat kelompok penerima Bansos sesuai lampiran SK Bupati Nomor 518-658 Tahun 2023 Tentang perubahan kedua atas Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 518-393 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kelompok Usaha Penerima dan Besaran Bansos yang Bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tengah Pada Dinas Koperasi Tahun Anggaran 2023 pada nomor urut 350, 351, 352 dan 353 yang masuk lewat pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD HH yaitu empat usaha kios di Kecamatan Leihitu dengan jumlah masing-masing Rp 48 juta.
3. Adapun dua kelompok penerima bansos telah membuat pernyataan. Sedangkan dua kelompok lainnya belum membuat pernyataan serupa.
"Berdasarkan hal diatas kami minta agar informasi dan bukti petunjuk ini bisa ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pinta Fahri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Fahri, seorang anggota penerima dana Bansos berinisial MP dijatahi Rp 5 juta dari ketua kelompok yang adalah anak kandung HH.
MP bahkan merasa usaha kiosnya hanya digunakan sebagai tempelan guna pencairan dana Bantuan Sosial tahun 2023.
MP membeberkan, saat kasus mencuat legislator HH menemui MP dan meminta agar memberikan keterangan dimana dana Bansos yang ia terima senilai Rp 48 juta.
"Tapi saya menolak dan tidak mau ikuti apa yang di sampaikan, sisa dana Bantuan Sosial tersebut berada pada Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah HH," jelas MP melalui pernyataan tertulis resminya. (*)
| Kasus Bansos: Mantan Pj Bupati Mat Marasabessy Diperiksa Jaksa Selama Delapan Jam |
|
|---|
| 6 Bulan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Rp 9,7 Miliar Disidik, Kejaksaan Minta Publik Jangan Khawatir |
|
|---|
| Update Dugaan Korupsi Bansos 9,7 M, Pekan ini Kejari Malteng Masih Periksa Kelompok Penerima |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Bansos Malteng, Saksi 'HA' Kembalikan Uang ke Kas Negara, Akankah Nama Lain Menyusul? |
|
|---|
| Usut Perkara Dugaan Korupsi Dana Bansos Dinas Koperasi Malteng, Saksi Berpotensi Dipanggil Ulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/edfwrg.jpg)