Senin, 20 April 2026

Bansos Malteng

‎Usut Perkara Dugaan Korupsi Dana Bansos Dinas Koperasi Malteng, Saksi Berpotensi Dipanggil Ulang

‎Dimana diketahui sebanyak 350-an saksi telah diperiksa dari total 400 panggilan kepada para pihak dari lembaga eksekutif

TribunAmbon.com/Silmi Sirati Suailo
YUDHA WARTA - Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (30/3/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Korupsi dana Bansos Maluku Tengah tahun anggaran (TA) 2023 senilai Rp 9,7 miliar terus bergulir.
  • Kejari Maluku Tengah kemungkinan akan panggil ulang sejumlah saksi sesuai kebutuhan.

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Surati Suailo

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah masih mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran (TA) 2023 senilai Rp 9,7 miliar. 

‎Dimana diketahui sebanyak 350-an saksi telah diperiksa dari total 400 panggilan kepada para pihak dari lembaga eksekutif, legislatif, maupun kelompok penerima Bansos tahun anggaran 2023.

‎Beberapa waktu lalu, telah diajukan pula barang bukti (BB) berupa pernyataan tertulis kelompok penerima yang diminta oleh oknum Legislator agar mengaku mendapat bantuan senilai Rp 48 juta padahal yg diterima hanyalah Rp 5 juta sampai Rp 7 juta. 

‎Berdasarkan konfirmasi TribunAmbon dengan Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta, menuturkan, jika diperlukan keterangan (tambahan) maka akan dipanggil lagi.

‎"Jika memerlukan keterangan dia maka akan dipanggil lagi," ujar Kasintel kepada TribunAmbon.com, Senin (30/3/2026).

‎Ia menegaskan ulang bahwa jika keterangan saksi begitu diperlukan maka akan dilayangkan panggilan ulang.

‎"Jika keterangannya sangat diperlukan, maka akan dilakukan pemanggilan," imbuh dia.

Baca juga: Hanya 30 Menit dari Kota Langgur, Pantai Ohoidertawun Bisa Jadi Pilihan Asik Kabur dari Penat

Baca juga: Mantan CS BANK INA Ambon Mengaku Diminta Mundur Manajemen Saat Hamil, Bagaimana Hak Pekerja?  

‎Selain terhadap oknum Legislator, pemanggilan ulang juga berpotensi dilayangkan ke pihak lain yang berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Dana Bansos Rp 9,7 miliar.

‎"Jika dimungkinkan pemanggilan juga akan dilakukan kepada para saksi lain untuk pendalaman," ungkap Yudha Warta.

Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi Dana Bansos di Kabupaten Maluku Tengah telah bergulir sejak tahun 2025. 

‎Dimana tepat Oktober 2025, statusnya dinaikan ke tahap penyidikan. Dalam perjalanannya, perkara tersebut telah menyeret sejumlah pihak penting yang memiliki peran kunci pada penyaluran Dana Bansos. 

‎Para pihak yang dipanggil sebagai saksi berasal dari lembaga eksekutif, legislatif hingga kelompok penerima.

‎Selain itu, tepat Kamis (26/3/2026), salah seorang oknum Legislator diketahui telah mengembangkan uang senilai Rp 200 juta yang diserahkan kepada Kejari Maluku Tengah.

‎Hingga memasuki bulan ke-6 pasca ditetapkan status kasus ini ke tahap penyidikan, publik terus menanti kerja-kerja Kejaksaan tuk mengusut tuntas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved