Rabu, 20 Mei 2026

Bansos Malteng

350 Penerima Telah Diperiksa Perkara Dugaan Korupsi Bansos Rp 9,7 M, Sisanya Menyusul Segera

‎Namun angka itu belum secara totalitas, pasalnya Kejari Maluku Tengah mencatat sebanyak 538 kelompok penerima masuk dalam list

Tayang: | Diperbarui:
TribunAmbon.com/Silmi Sirati Suailo
YUDHA WARTA - Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta saat diwawancarai beberapa waktu lalu oleh TribunAmbon / Silmi Sirati 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 350 penerima bantuan telah diperiksa Kejari Maluku Tengah terkait dugaan korupsi dana Bansos tahun anggaran (TA) 2023 senilai Rp 9,7 miliar. 
  • Ratusan lainnya segera dalam pekan ini.
  • Diketahui total penerima bantuan sosial terdata sebanyak  538 kelompok.

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah telah melakukan pemanggilan terhadap 350 penerima Bantuan Sosial (Bansos) dalam perkara dugaan korupsi dana Bansos tahun anggaran (TA) 2023 senilai Rp 9,7 miliar. 

‎Namun angka itu belum secara totalitas, pasalnya Kejari Maluku Tengah mencatat sebanyak 538 kelompok penerima masuk dalam list penerima Bansos dari dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Maluku Tengah dan non-Pokir. 

‎Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Maluku Tengah, Senin (9/3/2026).

‎"Total kelompok penerima dana Bansos 2023 di Maluku Tengah sebanyak 538 penerima," ujar Kasintel kepada awak media. 

‎Jika dikalkulasi maka selisih penerima Bansos yang belum memenuhi panggilan jaksa sebanyak 188 kelompok.

‎Kasintel menyebut sejumlah kelompok tak koperatif memenuhi panggilan jaksa. Walau begitu, Kejari Maluku Tengah telah menjadwal pemanggilan kedua tuk kelompok penerima sisanya.

‎"Iya kemarin baru panggilan pertama, pekan ini panggilan kedua," tukas Yudha Warta.

Baca juga: GAMKI Maluku Minta Aktor Intelektual Pembakaran Unpatti Diungkap, Desak Rektor Beri Sanksi DO

Baca juga: Fasilitas Unpatti Dibakar Berujung Laporan Polisi: Ketua HMI Minta Maaf, Akankah Sanksi DO Terwujud?

‎Selain pemeriksaan di Kejari Maluku Tengah, kelompok penerima yang tersebar di Pulau Banda dan Pulau Saparua telah diperiksa di Kantor Cabang Kejari (Kacabjari) Banda dan Saparua. 

‎"Para kelompok penerima ada yang koperatif dan ada yang tidak," imbuh Yudha. 

‎Diketahui, pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bansos 2023 makin intens pasca disidik pada Oktober 2025 lalu. 

‎Kejari Maluku Tengah telah memanggil ratusan pihak sebagai saksi, antara lain penerima Bansos, anggota dan pimpinan DPRD, lembaga eksekutif seperti Baplitbangda juga Dinas Koperasi dan UMKM, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Tengah. 

‎Selain memeriksa ratusan saksi, Kejari Maluku Tengah juga menggeledah Kantor Baplitbangda dan Kantor Dinas Koperasi- UMKM, kemudian mengamankan ribuan dokumen perencanaan hingga dokumen penyaluran Bansos serta mengamankan satu unit alat elektronik. 

‎Sebelumnya, pada momen konferensi pers yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Maluku Tengah, Rabu (4/3/2026) Kepala Herbeth Pesta Hutapea dikonfirmasi soal penetapan tersangka atas perkara yang sedang diusut.

‎Ia merespon bahwa akan ada waktunya tuk menjawab penetapan tersangka. 

‎"Nanti akan ada waktunya kita jawab. Ketika kita melakukan penetapan tersangka kita mesti lakukan pres rilis," tegas Hutapea.

‎Dirinya menegaskan, pengambilan rangkaian keputusan tidak gegabah, tidak berdasarkan desas-desus, namun berdasarkan hukum acara yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved