Ringkasan Berita:
- Sekda Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, dijadwalkan diperiksa oleh Kejaksaan pada Kamis, 5 Maret 2026 pukul 10.00 WIT terkait dugaan korupsi penyaluran dana bansos 2023.
- Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Maluku Tengah tertanggal 27 Oktober 2025, dan surat panggilan telah dikirim kepada Bupati Maluku Tengah.
- Kejari menyatakan siapa pun yang terkait kasus akan dipanggil, termasuk kemungkinan mantan Penjabat Bupati.
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Mantan Penjabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa bakal diperiksa Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah terkait kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Maluku Tengah tahun anggaran 2023.
Rakib Sahubawa yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Tengah itu terjadwal diperiksa pada Kamis (5/3/2026) sekira pukul 10.00 WIT, berdasarkan surat pemanggilan nomor B-469/Q.1.11/Fd.1/03/2026.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kamis 5 Maret 2026: Sebagian Wilayah di Maluku Hujan Ringan dan Berawan
Baca juga: Unpatti Resmi Polisikan 15 Mahasiswa: Diduga Kader HMI Merusak Hingga Bakar Fasilitas Kampus
Surat yang ditujukan kepada Bupati Maluku Tengah itu meminta agar Rakib Sahubawa hadir memberikan keterangan pada Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Koperasi, Usaha kecil, dan Menengah di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023.
Pemanggilan itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah NOMOR PRINT608/Q.1.11/Fd.1/10/2025, tanggal 27 Oktober 2025.
Saat dikonfirmasi langsung ke Kepala Kejari Maluku Tengah, Herbeth Pesta Hutapea, ia membenarkan jadwal pemanggilan tersebut.
"Panggilan sudah kita kirimkan untuk pemeriksaan dijadwalkan 5 Maret 2025," ujar Herbeth Pesta Hutapea saat konferensi pers, Rabu (4/2/2026).
Awak media juga menginformasi beredarnya kabar pemanggilan terhadap Mantan Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhammat Marasabessy.
Kepala Kejari Maluku Tengah tak memberikan respon pasti, namun ia menegaskan bahwa siapapun yang memiliki hubungan (dengan perkara Bansos) yang perlu diambil keterangannya, maka pasti dilakukan pemanggilan.
Ia menyebut, terkait dengan saksi yang belum datang, Herbeth mengimbau agar para saksi memberikan informasi ketidakhadirannya.
"Namun ketua dia tidak datang, kita akan mengirimkan panggilan kedua. (*)