Kamis, 30 April 2026

Bansos Malteng

Geledah Baplitbangda dan Dinas Koperasi, Kejari Malteng Amankan 18 Bundel Dokumen Bansos

Penggeledahan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu rangkaian agenda penyidikan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bansos.

Tayang: | Diperbarui:
TribunAmbon.com/Silmi/Silmi Sirati Suailo
KONFERENSI PERS - Momen Konferensi Pers oleh Kejari Maluku Tengah, Rabu (4/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah melakukan upaya paksa penggeledahan Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baplitbangda) Maluku Tengah dan Kantor Dinas Koperasi UMKM Maluku Tengah, Rabu (4/3/2026).
  • Penggeledahan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu rangkaian agenda penyidikan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos).

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah melakukan upaya paksa penggeledahan Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baplitbangda) Maluku Tengah dan Kantor Dinas Koperasi UMKM Maluku Tengah, Rabu (4/3/2026).

‎Penggeledahan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu rangkaian agenda penyidikan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos).

‎Penggeledahan itu  didasarkan Surat Penggeledahan Nomor: PRINT-45/Q.1.11/Fd.1/01/2026 dan Surat Perintah Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Masohi Nomor 1/Pid.B. Geledah/2026/PN Msh tanggal 27 Januari 2026.

‎Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, antara lain,18  bundel dokumen terkait dengan Perencanaan Penyaluran Bansos pada Dinas Koperasi UMKM Maluku Tengah tahun 2023.

‎Selain dokumen perencanaan, Kejari juga mengamankan 1.076 dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Pelaksanaan Penyaluran Bansos pada Dinas Koperasi tahun anggaran 2023.

‎Adapula satu unit alat elektronik yang disita Tim Penyidik Kejari Maluku Tengah. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan diajukan penyitaan pada Pengadilan Negeri Masohi.

Baca juga: Komisi III DPRD Maluku Temukan Sejumlah Persoalan Proyek Jalan BPJN di KKT dan Malteng

Baca juga: Sosialisasi Pendatangan Potensi KTA dan Bimtek Aplikasi Ayo Pramuka Kwarna di Kwartir Daerah Maluku 

‎Dalam konferensi pers yang berlangsung sore, Kepala Kejari Maluku Tengah, Herbeth Pesta Hutapea mengimbau sejumlah hal kepada pihak-pihak terkait.

‎"Untuk tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya melobi penyelesaian perkara ini," tegas Hutapea.

‎Selain itu, Kajari juga menegaskan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tak bertanggung yang mengatasnamakan Kajari tuk tindakan yang mengarah ke pemerasan. 

‎Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah  beserta jajaran Tim Penyidik juga menegaskan tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved