Malteng Hari Ini
Dugaan Tindak Pidana Perizinan PT Waragonda Resmi Dilaporkan ke Kementerian ESDM
Fahmi menuturkan, laporan tersebut pihaknya mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana perizinaan.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM – Kuasa hukum masyarakat Negeri Haya, Fahmi Namakule, resmi mengajukan laporan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen GAKUM).
Laporan tersebut disampaikan saat pertemuan dengan pihak Dirjen Gakum Kementerian ESDM. Mereka diantaranya, Inspektur Tambang Ahli Madya, Dr. Yuli Sulistiyohadi., dan Analis Kebijakan Ahli Muda, Firdaus Aguslian, Senin (8/9/2025).
Dalam rilis resmi yang diterima TribunAmbon.com, Fahmi menuturkan, melalui laporan tersebut pihaknya mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana perizinan yang dilakukan oleh PT Waragonda Minerals Pratama,
"Kasus ini harus menjadi perhatian serius Ditjen GAKUM karena PT Waragonda diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Negeri Haya, Kabupaten Maluku Tengah."menurut Fahmi.
Baca juga: Program Sekolah Rakyat Belum Penuhi Target, Kadinsos Malteng: Maafkan Saya
Baca juga: Tak Hanya Minta Maaf, PMII SBT Desak Ketua DPRD Buat Video Klarifikasi dan PAW
Fahmi menyampaikan tiga poin utama yang menjadi dasar pengaduan masyarakat. Salah satunya adalah kejelasan status izin usaha pertambangan PT Waragonda.
Menurutnya, perlu ditelusuri lebih lanjut apakah pemberian izin tersebut sah, terutama terkait kepemilikan lahan yang diklaim hanya melibatkan tiga orang.
“Kami mempertanyakan keabsahan izin yang dimiliki. Dirjen GAKUM kami minta agar menyurati Ditjen Minerba untuk mengecek proses awal perizinan dan dasar kepemilikan lahannya,” ujar Fahmi kepada awak media.
Poin kedua adalah dugaan pelanggaran aktivitas produksi di masa eksplorasi. PT Waragonda disebut telah melakukan pengangkutan material tambang menggunakan tongkang sejak tahun 2022, padahal izin eksplorasi yang dikantongi hanya berlaku dari 2021 hingga 2023 dan tidak mengizinkan aktivitas produksi.
“Ini pelanggaran serius. Seharusnya tidak ada kegiatan produksi dalam masa eksplorasi. Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya,” tegasnya.
Fahmi menambahkan bahwa temuan ini telah dibahas bersama Kepala Tim Ditjen GAKUM, yang menyatakan bahwa pelanggaran tersebut tergolong berat dan akan ditindaklanjuti.
Ia juga menyerahkan dokumen bukti yang mendukung laporan tersebut, termasuk data aktivitas produksi selama masa eksplorasi.
Poin ketiga, lanjut Fahmi, adalah kesiapan pihaknya untuk memberikan keterangan hukum kepada penyidik Mabes Polri jika diperlukan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Negeri Haya mendukung penuh proses penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Jika terbukti bersalah, Fahmi mendesak agar PT Waragonda dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha tambang
"Kami harap jika pengadilan menyatakan bersalah, izin PT Waragonda dicabut secara permanen oleh pemerintah,” tutup Fahmi. (*)
| Grounbreaking PSN Kelapa dan Pala di Malteng, PTPN Klaim Bakal Serap 300 Ribu Butir Kelapa per Hari |
|
|---|
| Pemda dan Kejari Sepakat, Penganut Kepercayaan di Maluku Tengah Dijamin Perlindungan Hukum |
|
|---|
| Perpustakaan Keliling Disperpus Maluku Tengah Sasar Sekolah Minim Akses Bacaan |
|
|---|
| Sikapi Deadlock Musda Golkar Malteng, Tim Pemenangan HA Minta Objektifitas Keputusan |
|
|---|
| PSN Kelapa dan Pala Rp 640 Miliar di Liang Malteng, Pekan ini Terjadwal Groundbreaking oleh Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Wargond.jpg)