Kamis, 7 Mei 2026

Malteng Hari Ini

Usulan Ranperda di Masa Sidang II, Bapemperda DPRD Maluku Tengah Mulai Proses

Dengan diterimanya usulan Ranperda tersebut, maka Bapemperda mulai selangkah memproses usulan Ranperda.

Tayang:
TribunAmbon.com/Silmi/Silmi Sirati Suailo
ABDUL GANI LESTALUHU - Ketua Bapemperda DPRD Maluku Tengah, Abdul Gani Lestaluhu saat diwawancarai TribunAmbon, Kamis (7/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pada masa sidang II, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku Tengah mulai menerima sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
  • ‎Dengan diterimanya usulan Ranperda tersebut, maka Bapemperda mulai selangkah memproses usulan Ranperda.
  • ‎Usulan Ranperda berasal dari inisiatif DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah.

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Pada masa sidang II, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku Tengah mulai menerima sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

‎Dengan diterimanya usulan Ranperda tersebut, maka Bapemperda mulai selangkah memproses usulan Ranperda.

‎Usulan Ranperda berasal dari inisiatif DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah.

‎Demikian disampaikan Ketua Bapemperda Maluku Tengah, Abdul Gani Lestaluhu, kepada TribunAmbon di Kantor DPRD Maluku Tengah, Kamis (7/5/2026).

‎"Di masa sidang II ini baru ada mulai usulan yang sudah masuk ke DPRD. Bapemperda punya fungsi untuk menindaklanjuti (usulan Ranperda) insiatif DPRD dan Pemda," ujar Abdul Gani.

‎Politisi PKS itu menyebut, hari ini terjadwal koordinasi dengan Bapemperda Pemda Maluku Tengah, namun sejumlah anggota Bapemperda sedang menjalankan tugas Pansus LKPJ dan Pansus Tata Tertib.

‎"Hanya saja ada anggota yang sementara melaksanakan tugas Pansus LKPJ di Banda dan Pansus Tata Tertib di Ambon. Jadi (mereka) masih bertugas, jadi masih ditunda dan rencananya pekan depan," ujar Wakil Rakyat itu.

‎Alhasil, pekan depan dijadwalkan koordinasi dengan pengusul Ranperda dari Pemerintah Daerah guna memastikan ke Bapemperda bahwa produk Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan hukum. 

‎"Selanjutnya kalau ini sudah selesai kita  koordinasi terkait dengan ranperda yang diusulkan, maka selanjutnya kita akan masuk tahapan penetapan Paripurna Ranperda," tukas Abdul Gani.

Baca juga: Klaim Lahan Warga Hambat Pembangunan Kodim Persiapan dan Batalion Teritorial di SBT

Baca juga: Gelar Maxim Quiz English Brain Games di Ambon, Ratusan Pelajar SMA dan SMK Dilibatkan

‎Jika koordinasi tersebut selesai dilakukan, maka akan ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Selanjutnya masuk ke tahapan  penggodokan usulan Ranperda semisal konsultasi hingga harmonisasi.

‎"Kalau sudah selesai penetapan Paripurna Ranperda itu berarti yang lain sudah bisa kita lakukan, bisa jadi konsultasi termasuk harmonisasi di Kementerian Hukum," tukas Abdul Gani.

‎Abdul Gani mengaku, pada masa sidang I Bapemperda telah melayangkan surat ke Fraksi-Fraksi DPRD dan Pemda Maluku Tengah untuk pengusulan Ranperda, namun tak ada usulan yang diterima.

‎"Dan masa sidang I itu surat sudah dilayangkan oleh DPRD kepada seluruh anggota dalam hal ini anggota dan fraksi, termasuk kepada  Pemda. Tapi di masa sidang I itu tidak ada usulan," tandas Politisi itu.

‎Sementara itu di tahun 2025 sebanyak 23 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan pada forum rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah, Senin (19/5/2025). 

‎Penetapan usulan Ranperda itu tertuang dalam keputusan DPRD Maluku Tengah nomor 17 tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Maluku Tengah 2025.

‎23 usulan Ranperda berasal dari tujuh usulan inisiatif  DPRD dan 16 usulan Pemda.

‎Pada momen rapat Paripurna tersebut, sejumlah usulan Ranperda inisiatif DPRD mendapat sorotan, antara lain, usulan Ranperda Pemekaran Kecamatan Pegunungan Seram Utara, usulan Ranperda Pembentukan Kecamatan Leihitu Tengah Barat, serta Kecamatan Leihitu Timur. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved