Sabtu, 9 Mei 2026

Siswa Tewas Dianiaya

Aniaya Siswa Hingga Tewas, Berkas Perkara Mesias Siahaya Diserahkan ke Penuntut Umum

Penyerahan berkas Masias Siahaya dilakukan oleh penyidik dari Polres Tual kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa/Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku
PERKARA PENGANIAYAAN - Masias Victoria Siahaya (baju kuning) didampingi kuasa hukum, saat Tahap II dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIT bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Tual, Jalan Pattimura, Kelurahan Ketsoblak, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku. 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Tual melalui Seksi Tindak Pidana Umum resmi limpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung meninggalnya seorang pelajar di Kota Tual. 
  • Tahap II tersebut dilaksanakan Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIT bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Tual, Jalan Pattimura, Kelurahan Ketsoblak, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku. 
  • Tersangka dalam kasus ini ialah Masias Victoria Siahaya alias Messi. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Tual melalui Seksi Tindak Pidana Umum resmi limpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung meninggalnya seorang pelajar di Kota Tual. 

Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIT bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Tual, Jalan Pattimura, Kelurahan Ketsoblak, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku. 

Penyerahan dilakukan oleh penyidik dari Polres Tual kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Tersangka dalam kasus ini ialah Masias Victoria Siahaya alias Messi. 

Pria berpangkat Bripda itu merupakan anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku.

Sementara korban ialah Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).

Pada tahap II, tersangka sore itu didampingi langsung Penasehat Hukumnya. 

Bripda Masias Siahaya sebelum diproses ke pidana umum, ia telah mengikuti sidang kode etik. 

Dalam keputusan sidang kode etik Polda Maluku, menyatakan Bripda Masias Victoria Siahaya  resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Saat ini, babak baru pidana umum telah dilanjutkan dari kepolisian hingga ke Kejaksaan untuk mempersiapkan tahap penuntutan. 

Baca juga: Paradoks Maritim Maluku, Gubernur Hendrik Sebut Potensi Besar Belum Dinikmati Rakyat

Baca juga: Krisis Lahan TPU di Ambon, Wali Kota Dorong Solusi Bersama Pemprov Maluku

Masias Victoria Siahaya alias Messi, dalam kasus ini  disangka melanggar ketentuan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 ayat (3) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tual selaku Jaksa Penuntut Umum, bersama tim Jaksa yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor: PRIN- 99/Q.1.12/Eku.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026.

Informasi ini disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Rabu (1/4/2026).

Dalam keterangan pers rilis itu dijelaskan bahwa tahap II, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka serta penelitian dan verifikasi terhadap barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved