Kasus Petrus Fatlolon
Fakta Baru Sidang Tipikor: Brampi Moriolkosu Sebut Petrus Fatlolon Bukan Komisaris Utama
Fakta baru terungkap di sidang dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tipikor Ambon.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Fakta baru terungkap di sidang dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tipikor Ambon.
- Sekda KKT Brampi Moriolkosu menegaskan Petrus Fatlolon tidak pernah menjabat Dirut PT Tanimbar Energi saat pendirian 2012; Komisaris Utama disebut Bitzael S. Temar, membantah keterangan saksi sebelumnya.
- Brampi mengungkap sejak awal tidak ada SOP dan business plan; hingga 2025 direksi tak pernah mengajukan perencanaan untuk dibahas di RUPS.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Tanimbar Energi (TE) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Brampi Moriolkosu, dengan tegas katakan Petrus Fatlolon tidak pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Tanimbar Energi saat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut didirikan pada 2012.
Pernyataan itu sekaligus membantah keterangan saksi sebelumnya, Matias Malaka, yang menyebut dirinya menggantikan Petrus Fatlolon sebagai Komisaris Utama sesuai akta pendirian perusahaan pada periode tersebut.
Dalam kesaksian di Persidangan, Brampi yang saat ini menjabat Sekda KKT mengungkap bahwa pada 2012 dirinya menjabat sebagai Plt. Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Ambon 22 Ferbuari 2026: Sepanjang Hari Cerah Berawan
Baca juga: Prakiraan Cuaca Minggu 22 Ferbuari 2026: Hampir Semua Wilayah di Maluku Hujan Ringan dan Sedang
Berdasarkan pengetahuannya saat itu, Komisaris Utama PT. Tanimbar Energi adalah Bitzael S. Temar, yang juga menjabat sebagai Bupati Maluku Tenggara Barat yang saat ini nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 2019.
Tentu hal ini jika merujuk pada keterangan saksi sebelumnya, bertentangan dengan pasal 76 ayat (1) huruf c UU NO. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus, baik milik swasta maupun milik negara/daerah maupun pengurus yayasan bidang apapun.
Tak hanya soal jabatan, Brampi juga menyebut bahwa pada periode awal pendirian itu tidak ditemukan dokumen standar operasional prosedur (SOP) maupun business plan sebagai dasar pengelolaan PT. Tanimbar Energi.
Bahkan hingga 2025 saat dirinya menjabat sebagai Sekda dan Alwiyah Faldun Alaydrus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati KKT, pihak direksi tidak pernah mengajukan konsep perencanaan untuk dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
*Bantahan : Dokumen Perusahaan Ada dan Telah Disita Kejaksaan*
Menanggapi keterangan dalam kesaksian ini, Advokat dari terdakwa dalam perkara PT. Tanimbar Energi, Kornelis Serin, langsung memberikan bantahan keras.
Menurutnya, tidak benar jika disebutkan bahwa SOP, RKA, hingga dokumen perencanaan bisnis tidak ada sampai 2025.
Ia menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah tersedia sejak 2020, tepatnya pada masa kepemimpinan Johanna Joice Julita Lololuan sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023.
“Baru di 2020, SOP, RKA, business plan, semuanya ada. Waktu ibu Alawiyah menjabat itu sudah disita di Kejaksaan. Walaupun terakhir Kejaksaan menyitanya,” ujar Serin.
| Tuntutan Terhadap Petrus Fatlolon Dipersoalkan: Nilai Kerugian hingga Kejanggalan Identitas |
|
|---|
| Petrus Fatlolon dan Dua Mantan Direktur Dituntut Berat Kasus Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi |
|
|---|
| Kembali Bergulir Sidang Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi, Ini Rentetan Kejanggalan |
|
|---|
| Rentetan Sidang Korupsi PT. Tanimbar Energi, BAP 8 Saksi Dibacakan |
|
|---|
| Sidang PT Tanimbar Energi: Sekda Akui Tak Laporkan Hasil Telaah, Disposisi “Diteliti” Jadi Sorotan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Sidang-Mariolkosu.jpg)