Sabtu, 2 Mei 2026

Maluku Hari ini

Resmi Kasus Dugaan Korupsi KUR BRI Ambon Naik ke Penyidikan, 34 Saksi Diperiksa

Penyidik telah memeriksa 34 saksi; kini fokus melengkapi alat bukti, menghitung kerugian negara, dan membuka peluang penetapan tersangka.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula Pelu
[19/2 18.36] Tribun Jenderal Louis: KOMNAS HAM - Kunjungan resmi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Provinsi Maluku ke Polda Maluku, Kamis (19/2/2026). Humas Polda Maluku [19/2 18.52] Tribun Maula Pelu: KASUS KORUPSI - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, di ruang kerjanya di Kejaksaan Tinggi Maluku, bertempat di jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menaikkan status dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan di BRI Unit Batu Merah – Branch Office Ambon dari penyelidikan ke penyidikan.
  • Kasus bermula dari laporan BRI Cabang Ambon dan audit internal Kanwil BRI Makassar terkait dugaan penyalahgunaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2022–2024.
  • Penyidik telah memeriksa 34 saksi; kini fokus melengkapi alat bukti, menghitung kerugian negara, dan membuka peluang penetapan tersangka.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, resmi peningkatan status dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Batu Merah – Branch Office Ambon, dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Peningkatan status ini ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026.

Baca juga: Tambang Nikel dan Sinabar di SBB Mau Dilegalkan? Pemkab Ungkap Alasannya

Baca juga: Penataan PPPK Paruh Waktu di SBT Belum Ideal, Bupati Fachri Janjikan Perbaikan

Hal ini setalah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dan bukti yang cukup. 

Update perkembangan status ini disampaikan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, di Kejati Maluku. 

Ia menjelaskan kasus ini bermula dari laporan resmi BRI Cabang Ambon serta hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar. 

Ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun Anggaran 2022-2024.

Program yang seharusnya membantu pelaku usaha UMKM justru diduga dimanfaatkan secara melawan hukum oleh oknum internal bersama pihak eksternal.

Selama proses penyelidikan, Tim Penyelidik telah memeriksa 34 orang saksi yang terdiri dari Kepala Unit, Mantri/Marketing, Tim Auditor Internal BRI, Tim Auditor Kanwil BRI, para perantara (calo), dan para nasabah pemilik identitas.

Dengan naiknya status ke penyidikan, penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti tambahan, menghitung secara pasti kerugian negara, serta membuka peluang penetapan tersangka dalam waktu mendatang. 

Kejati Maluku menegaskan komitmen menindak tegas setiap penyimpangan di sektor perbankan demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan di wilayah Maluku. 

“Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan tindak pidana korupsi, termasuk di sektor perbankan. Hal ini kami lakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat serta stabilitas sistem keuangan di wilayah Maluku.” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved