Kasus Petrus Fatlolon
Sidang 7Jam, Kesaksian Tegaskan Tak Ada Perintah, Intervensi dan Aliran Dana ke Petrus Fatlolon
Sidang lanjutan ini dilaksanakan agenda pemeriksaan saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Maluku
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Persidangan lanjut dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) pada PT. Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022, menghadirkan dinamika baru yang menegaskan posisi terdakwa Petrus Fatlolon.
Sidang lanjutan ini dilaksanakan agenda pemeriksaan saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam persidangan kali ini, Penuntut Umum menghadirkan saksi Ucok Poltak Hutajulu, aparatur sipil negara yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Suzy selaku Kepala Bidang Keuangan BPKAD, serta Daniel Fanumby selaku Kepala Sub Bidang Keuangan BPKAD.
Ketiga saksi itu diperiksa sejak pukul 15.00 WIT hingga pukul 22.16 WIT, pada Jumat (13/2/2026).
Di penghujung sidang, Petrus Fatlolon menggunakan haknya untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada para saksi.
Rangkaian pertanyaan ini berfokus pada satu isu utama, yakni apakah terdapat perintah, intervensi, atau aliran dana yang melibatkan dirinya dalam proses seleksi direksi, penganggaran, maupun pencairan penyertaan modal.
Baca juga: 3 Jam Kesaksian Alwiyah Alaydrus dan Penegasan Petrus Fatlolon di Sidang Korupsi Tanimbar Energi
Tak Ada Perintah Pungutan
Kepada Ucok, Petrus menanyakan secara spesifik apakah dalam proses seleksi direksi dan komisaris BUMD Tanimbar Energi, ia pernah memerintahkan pungutan biaya atau meminta uang dari para calon untuk kemudian diserahkan kepadanya.
“Ini pertanyaan yang mulia, kepada Pak Ucok selaku Kabag Ekokesra pada saat itu, apakah dalam proses seleksi direksi dan Komisaris BUMD Tanimbar Energi apakah saya ada memerintahkan saudara untuk memungut biaya atau meminta uang dari calon direksi dan komisaris dalam langkah proses seleksi tersebut, yang kemudian uangnya saudara serahkan kepada saya?” Tanya Petrus.
Saksi menjawab tegas tidak ada.
Jawaban itu menjadi penegas bahwa tidak terdapat perintah langsung dari Petrus dalam proses seleksi yang mengarah pada praktik pungutan atau setoran dana.
Tidak Ada Permintaan atau Penerimaan Uang
Petrus juga menanyakan apakah selama proses penganggaran dan pencairan penyertaan modal pernah ada Direksi atau Komisaris yang memberikan uang kepada saksi atau kepada dirinya selaku Bupati saat itu.
“Apakah selama proses penganggaran maupun pencairan yang berhubungan dengan penyertaan modal di BUMD Tanimbar Energi melalui saudara pernah direksi atau komisaris memberikan sejumlah uang kepada saudara atau kepada saya Petrus Fatlolon yang saat itu menjabat sebagai bupati?” Tanya Petrus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Faldun-Alaydrus-c.jpg)