Maluku Hari ini
Tersangka Pembunuhan di Malra Siap Disidang, Terancam 10 Tahun Penjara
Onas, pelaku penganiayaan berat terhadap korban Joseph Sirken, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Seorang tersangka berinisial Y.S alias Onas, pelaku penganiayaan berat terhadap korban Joseph Sirken, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
- Dengan demikian, kasus ini memasuki tahap penuntutan dan pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
- Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2026, dan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers Polres Maluku Tenggara, Kamis (6/2/2026).
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ancaman hukuman berat menanti pelaku penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa manusia di Kabupaten Maluku Tenggara.
Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Seorang tersangka berinisial Y.S alias Onas, pelaku penganiayaan berat terhadap korban Joseph Sirken, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Dengan demikian, kasus ini memasuki tahap penuntutan dan pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2026, dan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers Polres Maluku Tenggara, Kamis (6/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.
Baca juga: Kontrak Karyawan PT ASN Disorot, Manajemen Klaim Sudah Sesuai Aturan
Baca juga: Ibu Pendeta J Tehuayo Minta Anak-anak di Ambon Jaga Circle Pertemanan
Ancaman Hukuman Menanti
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Jeratan pasal tersebut mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kekerasan yang berujung fatal.
Berawal Miras Berujung Maut
Peristiwa tragis ini bermula pada 28 September 2025 dini hari di jalan tengah Ohoi Evu, Kecamatan Hoat Sorbai.
Saat itu, korban bersama tersangka dan beberapa rekannya diketahui mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di depan rumah warga.
Dalam kondisi terpengaruh alkohol, terjadi adu mulut yang berujung pertengkaran.
| Kombes Indra Gencar Berantas Narkoba di Maluku: 56 Kasus dan 71 Tersangka Terungkap dalam 4 Bulan |
|
|---|
| DPO Kasus Pencurian di Tanimbar Ditangkap, Polisi Kepung Rumah Pelaku di Desa Ridool |
|
|---|
| Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Pembunuhan di Tanimbar Resmi Diserahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Hasil Tes Urine Negatif, Remaja di Ambon Tidak Terbukti Pengedar Sabu |
|
|---|
| Korupsi Preservasi Jalan Namlea - Bara, Eks Kepala BP2JK Diperiksa Kejati Maluku 9 Jam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/YS-pembunuhan.jpg)