Sabtu, 2 Mei 2026

Maluku Hari ini

Tersangka Pembunuhan di Malra Siap Disidang, Terancam 10 Tahun Penjara

Onas, pelaku penganiayaan berat terhadap korban Joseph Sirken, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Tayang:
Istimewa
KASUS PEMBUNUHAN - Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan di Malra pada Rabu, 5 Februari 2026, dan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers Polres Maluku Tenggara, Kamis (6/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Seorang tersangka berinisial Y.S alias Onas, pelaku penganiayaan berat terhadap korban Joseph Sirken, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. 
  • Dengan demikian, kasus ini memasuki tahap penuntutan dan pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
  • Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2026, dan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers Polres Maluku Tenggara, Kamis (6/2/2026).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ancaman hukuman berat menanti pelaku penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa manusia di Kabupaten Maluku Tenggara

Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Seorang tersangka berinisial Y.S alias Onas, pelaku penganiayaan berat terhadap korban Joseph Sirken, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. 

Dengan demikian, kasus ini memasuki tahap penuntutan dan pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2026, dan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers Polres Maluku Tenggara, Kamis (6/2/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.

Baca juga: Kontrak Karyawan PT ASN Disorot, Manajemen Klaim Sudah Sesuai Aturan

Baca juga: Ibu Pendeta J Tehuayo Minta Anak-anak di Ambon Jaga Circle Pertemanan

Ancaman Hukuman Menanti

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. 

Jeratan pasal tersebut mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kekerasan yang berujung fatal.

Berawal Miras Berujung Maut

Peristiwa tragis ini bermula pada 28 September 2025 dini hari di jalan tengah Ohoi Evu, Kecamatan Hoat Sorbai. 

Saat itu, korban bersama tersangka dan beberapa rekannya diketahui mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di depan rumah warga. 

Dalam kondisi terpengaruh alkohol, terjadi adu mulut yang berujung pertengkaran.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved