Jumat, 1 Mei 2026

Kasus Petrus Fatlolon

Empat Komisaris PT Tanimbar Energi Dicecar Hampir 7 Jam Terkait Dugaan Korupsi Rp. 6,2 M

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa, termasuk mantan Bupati Petrus Fatlolon, menyebabkan kerugian negara Rp6,25 miliar.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula Pelu
KASUS KORUPSI- Empat Komisaris PT. Tanimbar Energi dihadirkan dalam perkara penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (5/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Sidang dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon dengan pemeriksaan empat komisaris perusahaan yang berlangsung hampir tujuh jam.
  • Fakta persidangan mengungkap lemahnya tata kelola perusahaan, tidak adanya SOP dan rencana bisnis, serta aliran dana ke usaha bawang yang tak berkaitan dengan core business energi.
  • Jaksa menilai perbuatan para terdakwa, termasuk mantan Bupati Petrus Fatlolon, menyebabkan kerugian negara Rp6,25 miliar.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Sidang perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal PT. Tanimbar Energi kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. 

Sidang diawali dengan pengumuman Majelis Hakim mengenai perubahan susunan majelis, sebelum kemudian Jaksa Penuntut Umum dipersilakan untuk memeriksa para saksi yang seluruhnya berasal dari internal PT Tanimbar Energi.

Baca juga: Rakorda dan  HUT ke-18 Gerindra: Gubernur Maluku Harap Kolaborasi Berbagai pihak Termasuk Parpol

Baca juga: Berbagi Kebahagiaan Meski Tabrak Aturan, Jhoni Tawarkan Wisata Perahu Layar Mewah di Teluk Ambon

Empat orang saksi seluruhnya berkapasitas Komisaris PT. Tanimbar Energi, harus menjalani pemeriksaan panjang hingga hampir tujuh jam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum Terdakwa, serta Majelis Hakim.

Sidang dimulai sekitar pukul 15.30 WIT dan baru berakhir seluruhnya pada pukul 22.00 WIT. 

Keempat saksi tersebut adalah Matias Malaka, Daniel Amarduan, Edwim Tomasoa, dan Imanuel Gerson Unmehopa.

Terlihat hingga pemeriksaan usai, wajah lesuh para saksi, entah menujukan kepanikan saat dicecer keterangannya atau kelelahan. 

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi Hakim Agus Hairullah dan Hakim Paris Edward Nadeak, masing-masing Sebagai Hakim Anggota, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (5/2/2026).

Dalam persidangan, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Garuda Cakti Vira Tama, menggali secara mendalam peran para komisaris terkait dugaan penyalahgunaan dana penyerta modal PT. Tanimbar Energi periode 2020-2022.

Proses pemeriksaan menyasar kerja-kerja internal perusahaan daerah itu, mulai dari masa kepemimpinan para komisaris, proses pengangkatan jabatan, hingga kebijakan perusahaan selama mereka menjabat dan keterkaitan dengan para terdakwa. 

Adapun terdakwa yang disidangkan dalam perkara ini adalah Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019.

Petrus Fatlolon dalam perkara ini disebut sebagai pengendali atau pemegang saham PT. Tanimbar Energi.

Ia disidangkan bersama dua terdakwa lainnya yakni, Johanna Joice Julita Lololuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023 dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023.

Dalam persidangan tersebut, para saksi yang merupakan jajaran komisaris perusahaan memberikan keterangan yang membuka gambaran tata kelola PT Tanimbar Energi sejak menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Para saksi menerangkan bahwa sumber dana operasional PT Tanimbar Energi berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam bentuk penyertaan modal BUMD, yang selanjutnya digunakan untuk menjalankan aktivitas perusahaan, termasuk pembiayaan
operasional dan pembayaran gaji.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved