Sabtu, 9 Mei 2026

Malteng Hari Ini

Permendikdasmen No. 7, Kepsek Hanya Jabat 2 Periode, DPRD Malteng Bakal Cek Disdikbud

Musriadin menjelaskan, saat ini Disdikbud Maluku Tengah tengah menyiapkan pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) sebagaimana diamanatka.

Tayang:
TribunAmbon.com/Silmi Sirati Suailo
MUSRIADIN LABAHAWA - Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah saat diwawancarai di ruang kerjanya di Kantor DPRD Maluku Tengah, Senin (2/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Komisi IV DPRD Maluku Tengah menindaklanjuti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun.
  • DPRD akan berkoordinasi dengan Disdikbud Maluku Tengah untuk memastikan penerapan aturan tersebut, termasuk pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).
  • Komisi IV mendesak Disdikbud segera mendefinitifkan kepala sekolah berstatus PLH dan PLT agar pengelolaan sekolah berjalan optimal.

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM -  Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun.

Menindaklanjuti regulasi tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Maluku Tengah berencana melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku Tengah untuk memastikan implementasinya di daerah.

Baca juga: Apel Operasi Keselamatan Salawaku 2026 Digelar, Polresta Ambon Fokus Tekan Pelanggaran

Baca juga: Sambut Ramadan, Polda Maluku Gelar Operasi Keselamatan Salawaku 2026

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa, kepada TribunAmbon.com, Senin (2/2/2026).

“Apakah aturan ini berlaku surut atau hanya untuk ke depan, itu yang akan kami mintai penjelasan dari dinas,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Kabupaten Maluku Tengah sendiri memiliki 393 satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan 146 satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, yang tersebar di 19 kecamatan.

Musriadin menjelaskan, saat ini Disdikbud Maluku Tengah tengah menyiapkan pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) sebagaimana diamanatkan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

“Calon kepala sekolah wajib mengikuti proses diklat agar kepala sekolah yang terpilih benar-benar sesuai dengan regulasi dan kompetensi yang diharapkan,” katanya.

Namun demikian, hasil evaluasi Komisi IV DPRD menemukan masih banyak kepala sekolah yang berstatus Pelaksana Harian (PLH) maupun Pelaksana Tugas (PLT).

Menurut Musriadin, status PLH dan PLT memiliki keterbatasan kewenangan, terutama dalam pengambilan kebijakan strategis di sekolah.

“PLH tidak punya kewenangan strategis, misalnya menandatangani ijazah atau melakukan penilaian SKP guru,” tegasnya.

Ia mengaku sejumlah kepala sekolah telah menyampaikan keluhan terkait status tersebut. Oleh karena itu, Komisi IV meminta Disdikbud Maluku Tengah segera mendefinitifkan kepala sekolah yang masih berstatus PLH dan PLT.

“Supaya pelaksanaan tugas kepemimpinan di sekolah bisa berjalan maksimal,” ujarnya.

Musriadin juga mendorong Disdikbud untuk bergerak cepat mengidentifikasi satuan pendidikan yang kepala sekolahnya telah menjabat dua periode, satu periode, maupun yang akan memasuki masa pensiun.

“Dinas harus cepat mengidentifikasi dan segera mengisi kekosongan dengan melakukan pelatihan BCKS,” pintanya.

Selain itu, ia menyarankan agar guru-guru yang telah mengikuti pelatihan BCKS segera didistribusikan ke sekolah-sekolah sasaran.

“Intinya, Komisi IV meminta Dinas Pendidikan bergerak cepat menyesuaikan dengan amanat Permendikdasmen agar keberlangsungan dan kualitas pengelolaan sekolah dapat berjalan maksimal,” pungkas anggota Fraksi PKS DPRD Maluku Tengah tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved