Jumat, 8 Mei 2026

Malteng Hari Ini

Temui DPRD, Saniri Negeri Hatu Malteng Minta Penetapan Raja Definitif

‎Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Maluku Tengah itu, Saniri Hatu meminta penetapan Raja Definitif. 

Tayang:
TribunAmbon.com/Silmi/Silmi Sirati Suailo
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Maluku Tengah dengan Saniri Negeri Hatu di Kantor DPRD Maluku Tengah, Senin (26/1/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Saniri Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat (Leihibar) Kabupaten Maluku Tengah menemui DPRD Maluku Tengah, Senin (26/1/2026) sekira pukul 14.20 WIT.
  • ‎Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Maluku Tengah itu, Saniri Hatu meminta penetapan Raja Definitif. 
  • ‎Pertemuan berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Maluku Tengah dihadiri oleh sejumlah pihak.

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Saniri Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat (Leihibar) Kabupaten Maluku Tengah menemui DPRD Maluku Tengah, Senin (26/1/2026) sekira pukul 14.20 WIT.

‎Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Maluku Tengah itu, Saniri Hatu meminta penetapan Raja Definitif. 

‎Pertemuan berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Maluku Tengah dihadiri oleh sejumlah pihak antara lain, Ketua Komisi, Rudolf Lailossa, Wakil Ketua Komisi, Yopie Lasamahu, Sekretaris Komisi, Abdul Kadir Pelu, serta Anggota Komisi Abdul Gani Lestaluhu, Harli Hataul, dan Firdaus Tuharea.

‎Hadir pula Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Maluku Tengah, Santri Tianotak dan Kepala Bagian Hukum, Hendrik Tanate.

Sementara pihak Saniri Negeri Hatu yang hadir yakni Wakil Ketua Saniri, David Manuputty dan anggota-anggota Saniri lainnya. 

Baca juga: Perkuat SPIP 2026, Kakanwil BPN Maluku Tekankan Pentingnya Manajemen Risiko

Baca juga: Kapolresta Ambon Pimpin Sertijab Empat Kapolsek Jajaran

‎Negeri Hatu terletak di bagian Tenggara wilayah Leihitu di Pulau Ambon, didiami oleh 4.267 jiwa (data BPS 2025).

‎Negeri Hatu, Leihibar Maluku Tengah diketahui belum memiliki Raja Definitif sejak meninggalnya Raja Markus Hehalatu pada awal Oktober 2024. 

‎Penjabat Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Hatu sempat diisi oleh Hadija Kibas, kemudian Pemda Maluku Tengah melantik Sherly M. Marlissa sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Hatu pada 22 Mei 2025 dan menjabat hingga saat ini.

‎Wakil Ketua Saniri Negeri Hatu, David Manuputty menuturkan, pihaknya diundang DPRD guna membahas penolakan Penjabat KPN Hatu dan membahas proses pelantikan Raja Definitif.

‎"Yang selama ini dimainkan oleh Pemerintah Daerah sampai kita punya Raja yang sudah screening dari tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan saat ini, namun Pemda Melantik pejabat yang lain," tutur Manuputty.  

 

‎Saniri Negeri merekomendasikan agar segera membatalkan SK Bupati tentang pengangkatan Penjabat dan melantik Raja Definitif yang diusulkan Badan Saniri Negeri berdasarkan Peraturan Negeri (Perneg) Nomor 5 tahun 2009 tentang mata rumah parentah.

‎Pihaknya juga menyampaikan rasa kecewa kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah lantaran melantik Penjabat KPN di tengah persiapan Raja Definitif yang telah ditentukan.

‎David Menuputty menyampaikan, tuntutan pembatalan SK Penjabat Negeri Hatu telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan sudah dikeluarkan keputusan pembatalan SK Bupati, namun Pemda Maluku Tengah melakukan banding. 

‎"Kami merasa kecewa, dengan demikian mata rumah parentah melaporkan ini ke PTUN kalau tidak salah bulan November 2025, PTUN sudah mengeluarkan keputusan," jelas Manuputty. 

‎Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Maluku Tengah, Rudolf Lailossa menuturkan, dalam prosesnya, Saniri Negeri Hatu menggugat SK Bupati ke PTUN. Olehnya itu, mereka bersepakat untuk menunggu hasil keputusan PTUN. 

‎"Dalam prosesnya memang ada gugatan ke PTUN soal SK Bupati terkait masalah Penjabat KPN Negeri Hatu. Komisi bersepakat dengan Kabag Hukum dan pihak Saniri kita tunggu hasil PTUN dulu," ujar Lailossa.

‎Ia menambahkan, atensi khusus Komisi ialah apapun keputusan PTUN, Negeri Hatu adalah Negeri Adat dan harus (memiliki) raja sesuai dengan Perneg Lembaga Pemerintahan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved