Kamis, 11 Juni 2026

Calo CPNS Kejaksaan

Waspada Calo Seleksi CPNS Kejaksaan di Maluku, Ini Kontak Call Center Aduan

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, mengatakan masyarakat tidak boleh mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan CPNS.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Maula/Maula Pelu
CALO CPNS KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, menyampaikan himbauan waspadai Calo CPNS Kejaksaan. 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Tinggi Maluku mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik pencaloan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan. 
  • Maka dari itu dimintai masyarakat untuk melapor apabila temukan praktik serupa. 
  • Tindakan itu dapat diadukan melalui Call Center Kejaksaan Tinggi Maluku dengan kontak 08114789902. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi Maluku mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik pencaloan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan. 

Imbauan ini disampaikan menyusul dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai kejaksaan di Maluku dalam praktik tersebut.

Laporan itu telah ditindaklanjuti ke Polda Maluku hingga ke Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, mengatakan bahwa masyarakat tidak boleh mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi CPNS Kejaksaan.

Menurut dia, semua tahapan seleksi dilakukan secara daring, terpusat, dan berbasis kompetensi. 

“Saya menghimbau kepada seluruh  Masyarakat Maluku yang anaknya berminat untuk masuk Kejaksaan agar jangan mudah percaya dengan oknum yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi CPNS Kejaksaan,” pintanya. 

Baca juga: Pasca di Polda Maluku, Oknum Pegawai Kejaksaan Calo Dilaporkan ke Kejati

Baca juga: Jalan Rusak di Pusat Kota Bula, Pengendara Sering Terjebak Genangan Air

Ia menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa pungutan biaya. 

“Perlu diketahui dalam penerimaan seleksi CPNS, Kejaksaan sudah berbasis digital dan tidak menggunakan biaya apapun,” ingatnya. 

Maka dari itu dimintai masyarakat untuk melapor apabila temukan praktik serupa. 

Tindakan itu dapat diadukan melalui Call Center Kejaksaan Tinggi Maluku dengan kontak 08114789902. 

“Bila ada ditemukan ada kejadian tersebut, segera melaporkan ke Call Center kami 08114789902,” 

Dorongan ini perlu dilakukan secara bersama-sama untuk mengawal seleksi CPNS di Indonesia terkhususnya Provinsi Maluku yang adil, jujur, dan transparan.  (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved