Sabtu, 9 Mei 2026

Polisi Musnahkan 55 Liter Sopi di Pelabuhan Namalua Ondor Pulau Gorom

Miras tersebut diduga diselundupkan melalui jalur laut di Pelabuhan Namalua Ondor, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Tayang:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
MINUMAN KERAS - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Gorom saat menyita minuman keras (miras) tradisional jenis sopi, di Pelabuhan Namalua Ondor, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Senin (19/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polsek Gorom menyita sekaligus memusnahkan miras tradisional jenis sopi, Senin (19/1/2026).
  • Miras tersebut diduga diselundupkan melalui jalur laut di Pelabuhan Namalua Ondor, Kecamatan Pulau Gorom.
  • Miras tradisional tersebut diketahui diangkut menggunakan kapal perintis KM Sabuk Nusantara 106 dengan rute pelayaran Ambon–Banda–Gorom–Kesui–Teor.
  • Kapolsek Gorom, IPDA Jufrin Djaena, mengatakan penindakan itu sebagai bagian dari razia rutin untuk mencegah peredaran miras dan narkoba lewat jalur laut.
 
 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Gorom menyita sekaligus memusnahkan minuman keras (miras) tradisional jenis sopi, Senin (19/1/2026).

Miras tersebut diduga diselundupkan melalui jalur laut di Pelabuhan Namalua Ondor, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Miras tradisional tersebut diketahui diangkut menggunakan kapal perintis KM Sabuk Nusantara 106 dengan rute pelayaran Ambon–Banda–Gorom–Kesui–Teor.

Kapolsek Gorom, IPDA Jufrin Djaena, mengatakan penindakan itu dilakukan sebagai bagian dari razia rutin untuk mencegah peredaran miras dan narkoba melalui jalur transportasi laut.

“Razia ini kami lakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang sering masuk melalui pelabuhan. Jalur laut menjadi salah satu titik rawan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunAmbon.com.

Baca juga: Pasien Ditolak, DPRD Duga Ada Kejahatan Berjamaah di RSUD Masohi

Baca juga: DPRD SBT Warning PT Karlez, Wajib Bayar Tunggakan Gaji dan Dilarang PHK

Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 55 liter sopi yang dikemas dalam plastik panjang dan disusun menggunakan karton.

“Barang bukti sopi yang kami amankan kurang lebih sebanyak 55 liter, dikemas dalam plastik panjang dan disimpan di dalam karton,” jelasnya.

Menurut IPDA Jufrin, penemuan miras tersebut berawal saat personel Polsek Gorom mencium aroma menyengat di area bawah pelabuhan saat melakukan pemeriksaan rutin.

“Anggota mencium bau yang mencurigakan. Setelah kami periksa karton-karton di bawah pelabuhan, ternyata berisi miras tradisional jenis sopi,” ungkapnya.

Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, pemilik miras tersebut tidak berada di lokasi.

“Pemilik barang tidak ditemukan di tempat. Kami sudah melakukan penyelidikan dan penggalangan informasi kepada penumpang kapal dan masyarakat sekitar pelabuhan, namun hingga kini pemiliknya belum diketahui,” jelasnya.

Untuk mencegah peredaran lebih lanjut, seluruh barang bukti miras tradisional tersebut langsung dimusnahkan di lokasi pelabuhan.

“Barang bukti langsung kami musnahkan di tempat dan disaksikan oleh Raja Negeri Ondor, pihak Syahbandar Pelabuhan Namalua Ondor, serta masyarakat,” bebernya.

IPDA Jufrin menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan razia, khususnya di pelabuhan dan jalur masuk transportasi laut di wilayah Pulau Gorom.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal karena sangat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa, menyimpan, maupun mengedarkan minuman keras ilegal serta berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di wilayahnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved