SBT Hari Ini
Jelang Paskah, Polres SBT Perkuat Edukasi Anti Miras di Masyarakat
Polres SBT sosialisasi bahaya miras di Bula Barat, libatkan tokoh masyarakat dan pemuda.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Polres SBT sosialisasi bahaya miras di Bula Barat, libatkan tokoh masyarakat dan pemuda.
- Miras dinilai jadi pemicu konflik, warga diimbau cegah peredarannya.
- Polisi tekankan pendekatan humanis dan ajak warga jaga kamtibmas jelang Paskah.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM –Peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) masih menjadi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Menyikapi hal tersebut, Satuan Binmas Polres SBT menggelar sosialisasi dan sambang kamtibmas di Kantor Polindes Desa Dreamland Hills, Sabtu (28/3/2025).
Kegiatan ini dihadiri Kasat Binmas Polres SBT AKP Sarif Sampulawa, Penjabat Desa Dreamland Hills, Pendeta Gereja Pancaran Kasih, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan aparat desa setempat.
Baca juga: Merkurius Berhenti Retrograde, Aries, Gemini, dan Capricorn Masuki Fase Hidup Lebih Baik
Baca juga: Ayo Muncak di Gunung Salahutu: Hempas Penat, Berat Badan Turun
Dalam kesempatan itu, AKP Sarif menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membina generasi muda agar tidak terjerumus pada konsumsi miras yang kerap menjadi pemicu konflik sosial.
“Kami mengimbau seluruh tokoh agama, masyarakat, dan pemuda untuk terus mengingatkan para remaja agar menjauhi miras demi terciptanya situasi yang aman dan tertib,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat terkait ketentuan hukum dalam KUHP Baru, khususnya Pasal 424 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur sanksi bagi pihak yang memberikan minuman memabukkan kepada orang yang sudah dalam kondisi mabuk.
“Setiap orang yang dengan sengaja memberi miras kepada orang yang sudah mabuk dapat dikenakan denda kategori II sebesar Rp10 juta. Ini sebagai langkah preventif agar masyarakat lebih bertanggung jawab,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Sarif menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum saat ini mengedepankan sisi kemanusiaan melalui penyelesaian masalah secara damai.
“Keberhasilan kami bukan diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi dari kemampuan menyelesaikan masalah tanpa konflik baru melalui pendekatan restorative justice dengan tetap mengedepankan kearifan lokal,” katanya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang perayaan Paskah, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak kepolisian atau melalui Call Center 110.
Sementara itu, Pendeta Gereja Pancaran Kasih menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilakukan Polres SBT.
“Kami sangat mengapresiasi langkah jemput bola dari Polres SBT. Penjelasan hukum dan motivasi yang diberikan sangat bermanfaat agar masyarakat tetap hidup rukun dan taat aturan,” ujarnya. (*)
| Pemkab SBT Ungkap Polemik BSPS di Negeri Hote, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Pemkab Seram Bagian Timur Pastikan Negeri Hote Tetap Dapat BSPS, Dijanjikan Masuk Tahap Ketiga |
|
|---|
| Proyek Rp1,7 Miliar Revitalisasi SMPN 18 Mangkrak, Kejati Diminta Turun Tangan Usut |
|
|---|
| Proyek Revitalisasi SMPN 18 SBT Bernilai Rp1,7 Miliar Mangkrak, Kepsek Diminta Bertanggung Jawab |
|
|---|
| Investor Pisang Abaka Kantongi 3.185 Hektare Lahan di Bula Barat SBT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/sbt-paskah.jpg)