Senin, 11 Mei 2026

Maluku Hari ini

Laporan Dugaan Intimidasi Terdakwa oleh Oknum Jaksa Kejari KKT Dalam Proses

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com, mengaku bahwa saat ini tim pengawas sementara proses tahap klarifikasi. 

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
BBM SOLAR - Terdakwa Dugaan tindak pidana pembelian BBM Solar, La kamaluddin didampingi lima penasehat hukum di Pengadilan Negeri Saumlaki. 

Ringkasan Berita:
  • Laporan pengaduan dugaan ancaman dan Intimidasi yang diduga dilakukan oknum JPU di KKT dalam sidang perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar masih ditindaklanjuti Kejati Maluku hingga Rabu (14/1/2026).
  • Terdakwa dalam kasus ini ialah La Kamaludin Alias La Toi.
  • Laporan dilayangkan tim penasehat hukum terdakwa sejak 11 November 2025. 
  • Pengaduan ini resmi dilaporkan ke Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Maluku.
  • Laporan pengaduan tercatat berdasar Surat No. 001/AKW/MKSR/XI/2025. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Laporan pengaduan dugaan ancaman dan Intimidasi yang diduga dilakukan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dalam sidang perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar masih ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Maluku hingga Rabu (14/1/2026).

Terdakwa dalam kasus ini ialah La Kamaludin Alias La Toi. 

Laporan dilayangkan tim penasehat hukum terdakwa sejak 11 November 2025. 

Pengaduan ini resmi dilaporkan ke Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Maluku.

Laporan pengaduan tercatat berdasar Surat No. 001/AKW/MKSR/XI/2025. 

Jaksa yang dilaporkan yakni Jaksa berinisial “N” dan seorang staf berinisial “R”.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com, mengaku bahwa saat ini tim pengawas sementara proses tahap klarifikasi. 

“Ada proses klarifikasi oleh tim pengawasan,” singkatnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/1/2026) pagi. 

Baca juga: Waduh! Sabu Diselipkan Dalam Roti saat Penitipan Makanan di Lapas Ambon

Baca juga: Jawab Komentar Damkar Terlambat, Kadis: Respon Time Dibawah 15 Menit

Lebih lanjut, sejumlah pihak telah dimintai proses klarifikasi. 

“Untuk jumlahnya belum tahu, pihak-pihak terkait termasuk jaksa-jaksa yang dilaporkan,” sambungnya. 

Ardi berharap pihak pelapor dapat bersabar menunggu hasil proses tersebut. 

“Kami berharap palapor bersabar. Setelah rangkaian yang dilakukan pengawasan akan disampaikan hasilnya,” harapnya. 

Diketahui laporan pengaduan ini resmi dilayangkan Tim Penasihat Hukum terdakwa yang tergabung dalam Kantor AKW dan partner, yakni Abdul Kadir Wokanubun, Wiwin Suwandi, Firmansyah, Hamka, dan Anggareksa. 

Kejadian ini disampaikan dalam sidang pada Kamis (6/11/2025). 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved