Maluku Hari ini
Laporan Dugaan Intimidasi Terdakwa oleh Oknum Jaksa Kejari KKT Dalam Proses
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com, mengaku bahwa saat ini tim pengawas sementara proses tahap klarifikasi.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Laporan pengaduan dugaan ancaman dan Intimidasi yang diduga dilakukan oknum JPU di KKT dalam sidang perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar masih ditindaklanjuti Kejati Maluku hingga Rabu (14/1/2026).
- Terdakwa dalam kasus ini ialah La Kamaludin Alias La Toi.
- Laporan dilayangkan tim penasehat hukum terdakwa sejak 11 November 2025.
- Pengaduan ini resmi dilaporkan ke Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Maluku.
- Laporan pengaduan tercatat berdasar Surat No. 001/AKW/MKSR/XI/2025.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Laporan pengaduan dugaan ancaman dan Intimidasi yang diduga dilakukan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dalam sidang perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar masih ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Maluku hingga Rabu (14/1/2026).
Terdakwa dalam kasus ini ialah La Kamaludin Alias La Toi.
Laporan dilayangkan tim penasehat hukum terdakwa sejak 11 November 2025.
Pengaduan ini resmi dilaporkan ke Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Maluku.
Laporan pengaduan tercatat berdasar Surat No. 001/AKW/MKSR/XI/2025.
Jaksa yang dilaporkan yakni Jaksa berinisial “N” dan seorang staf berinisial “R”.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com, mengaku bahwa saat ini tim pengawas sementara proses tahap klarifikasi.
“Ada proses klarifikasi oleh tim pengawasan,” singkatnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/1/2026) pagi.
Baca juga: Waduh! Sabu Diselipkan Dalam Roti saat Penitipan Makanan di Lapas Ambon
Baca juga: Jawab Komentar Damkar Terlambat, Kadis: Respon Time Dibawah 15 Menit
Lebih lanjut, sejumlah pihak telah dimintai proses klarifikasi.
“Untuk jumlahnya belum tahu, pihak-pihak terkait termasuk jaksa-jaksa yang dilaporkan,” sambungnya.
Ardi berharap pihak pelapor dapat bersabar menunggu hasil proses tersebut.
“Kami berharap palapor bersabar. Setelah rangkaian yang dilakukan pengawasan akan disampaikan hasilnya,” harapnya.
Diketahui laporan pengaduan ini resmi dilayangkan Tim Penasihat Hukum terdakwa yang tergabung dalam Kantor AKW dan partner, yakni Abdul Kadir Wokanubun, Wiwin Suwandi, Firmansyah, Hamka, dan Anggareksa.
Kejadian ini disampaikan dalam sidang pada Kamis (6/11/2025).
| 2 Tersangka Penyelundupan Merkuri di Ambon Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Denda Rp100 Miliar |
|
|---|
| Wakajati hingga Empat Kajari Baru Dilantik, Kajati Maluku Minta Penanganan Korupsi Harus Diutamakan |
|
|---|
| Ini Daftar Nama Korban Selamat Tenggelamnya Kapal Pinisi KLM Cajoma V di Perairan Malteng |
|
|---|
| Prof. A. Watloly Turun Demo Tolak Konservasi Laut Damer: Jangan Ambil Dunia Mereka |
|
|---|
| Demo di Kantor Gubernur Maluku, Mahasiswa dan Warga Adat Tolak Kebijakan Konservasi Laut Damer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/dtgfrrg.jpg)