Minggu, 10 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Demi Keadilan, Hajrawati Minta Proses Hukum Dipercepat: Pelaku Harus Mendekam di Penjara

Hajrawati menegaskan bahwa saat ini ia hanya fokus pada penegakan hukum dan menuntut agar para pelaku segera ditahan.

Tayang:
Istimewa
DUGAAN PENGANIAYAAN - Korban kasus penganiayaan, Hajrawati membantah tuduhan pemerasan yang disampaikan terduga pelaku, Jelian Wariaka. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Korban dugaan penganiayaan dan perusakan kafe, Hajrawati, mendesak agar proses hukum terhadap pelaku, Jelian Wairaka alias Princes Farah, dan pelaku lainnya segera dituntaskan. 

Hajrawati menegaskan bahwa saat ini ia hanya fokus pada penegakan hukum dan menuntut agar para pelaku segera ditahan.

"Saya saat ini hanya ingin proses hukum terhadap para pelaku segera ditahan dan mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku," tegas Hajrawati, Senin (8/12/2025).

Desakan ini muncul setelah sebelumnya Jelian Wairaka memberikan klarifikasi yang menuding Hajrawati melakukan pemerasan dan meragukan status kehamilan korban. 

Hajrawati membantah dengan tegas tudingan Jelian Wairaka yang menyebut dirinya meminta ganti rugi sebesar Rp600 juta sebagai upaya pemerasan untuk mencabut laporan.

"Saya tidak pernah meminta kerugian sebesar 600 juta terhadap pelaku," ujar Hajrawati.

Ia menambahkan, bahkan nominal sebesar itu pun tidak akan mampu menggantikan kerugian yang dialaminya.

Baik kerugian fisik akibat penganiayaan maupun kerugian materi akibat perusakan tempat usaha kafe miliknya. 

Baca juga: Dishub Malteng Cek Kesiapan Armada di ASDP dan Panca Karya Jelang Nataru

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di Perkara Eks Bupati KKT, DPR RI Hadirkan Pejabat Kejaksaan

Lebih lanjut, Hajrawati mengungkapkan kerugian finansial yang signifikan karena ia tidak memiliki mata pencaharian sejak bulan Agustus hingga saat ini.

"Bahkan akibat perbuatan para pelaku, saya tidak memiliki mata pencaharian sejak bulan Agustus sampai saat ini, yang di mana ini bisa terhitung kerugian selama 5 bulan yang dialami saya dan keluarga," jelasnya.

Dalam responsnya, Hajrawati berbalik menantang Jelian Wairaka untuk menunjukkan bukti konkret atas tuduhan pemerasan tersebut.

"Jika apa yang disampaikan pelaku bahwa saya melakukan pemerasan, silakan pelaku Jelian Wairaka menunjukan bukti pemerasan dimaksud," tantangnya.

Hajrawati menegaskan posisinya lebih kuat karena berdasarkan fakta dan bukti, sementara menilai pernyataan pelaku hanya sekadar mengada-ngada. 

"Saya berbicara dengan bukti apa yang dilakukan oleh Jelian Wairaka dan pelaku lainnya, namun mereka hanya berbicara dengan mengada-ngada tanpa bukti," tegasnya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved