Minggu, 10 Mei 2026

Maluku Terkini

Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di Perkara Eks Bupati KKT, DPR RI Hadirkan Pejabat Kejaksaan

Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di Perkara Eks Bupati KKT, DPR RI Hadirkan Pejabat Kejaksaan dalam RDPU.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Istimewa/Tangkap Layar di kanal YouTube TVR PARLEMEN
PANJA REFORMASI KEJAKSAAN- tangkapan layar dalam kanal YouTube TVR PARLEMEN, saat sejumlah pejabat Kejaksaan ikut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Senin (8/12/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah pejabat Kejaksaan yang disebutkan terlibat dalam kasus mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon, akhirnya menghadap dan mendengarkan pendapat mereka di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (8/12/2025).

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu ditayangkan secara publik di kanal YouTube TVR PARLEMEN, “rapat Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan RI, dan Pengadilan”.

Hal ini setelah dilaporkan oleh istri mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon, Joice Pentury terkait penegakan hukum kasus suaminya yang disebutkan sebagai sarat dugaan “unsur pemerasan, politisasi hingga berujung pada kriminalisasi” oleh oknum Jaksa di Maluku saat itu, pada Kamis (4/12/2025).

Baca juga: Diduga Berselingkuh, Oknum Kepsek dan Guru SDN 166 Malteng Ditindak Disdikbud

Baca juga: Sampah Meluber di Jalan Y. Syaranamual Ambon Sangat Memprihatikan!

Mereka yang dihadirkan dalam rapat Panja reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan adalah, Rudi Margono (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan), Rudi Irmawan (Kajati Maluku), dan pihak-pihak yang diduga turut dalam kasus Petrus yang disebutkan oleh istrinya yakni, Dedi Wahyudi (Eks Kajari Tanimbar), Muji Mortopo (Eks Asintel Kejati Maluku), Triono Rahyudi (Eks Adpidsus Kejati Maluku), Jaksa Riki R. Santoso, Bambang Irawan  (Eks Jaksa Kejari KKT). 

Turut dihadiri juga Petrus Fatlolon dan istrinya melalui daring (Zoom). 

“Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan maka Komisi III DPR RI melaksanakan rapat Panja reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan, dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan keterangan kepada komisi III DPR RI tentang aspirasi atau pengaduan masyarakat terkait permasalahan hukum yang telah disampaikan pada rapat Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan, tanggal 4 Desember 2025. Jadi untuk mempersingkat waktu, kita sudah mendengarkan uraian atau paparan dari para pelapor, maka pada rapat hari ini kita memberikan kesempatan untuk masing-masing kepada bapak-bapak yang telah hadir untuk memberikan klarifikasi di rapat ini. Untuk itu kami persilahkan,” tutur pimpinan rapat. 

Diketahui dalam Rapat Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan pada Kamis (4/12/2025), Istri Petrus membeberkan berbagai hal yang disebutkan sebagai dugaan intimidasi, pemerasan, hingga kriminalisasi. 

Sambil membawa bundel dokumen, rekaman video, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta rekaman CCTV dari Hotel tempat yang diduga menjadi pertemuan suaminya dengan sejumlah Pejabat Kejaksaan. 

Dokumen-dokumen itu diklaim sebagai bukti pendukung atas tindak pemerasan sebelum suaminya ditetapkan sebagai tersangka kasus SPPD fiktif pada Juli 2024. 

Saat pertemuan awal itu, dirinya menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Petrus tidak berjalan sesuai dengan prosedur dan terindikasi memiliki motif politik menjelang Pilkada 2024. 

Ia menilai dugaan permintaan sejumlah uang oleh Oknum Pejabat Kejaksaan berkaitan erat dengan posisi suaminya yang saat itu tengah mempersiapkan pencalonan sebagai bupati periode kedua. 

Joice menyebut pertemuan-pertemuan yang melibatkan pejabat kejaksaan, mulai dari Kejari Tanimbar hingga pejabat di Kejaksaan Tinggi Maluku yang disebut namanya secara terang-terangan. 

Dalam beberapa pertemuan tersebut ia mengklaim suaminya mendapatkan tekanan untuk menyediakan dana puluhan miliar rupiah. 

“Dan pada tanggal 2 November 2023 pukul 20.51 WIB terjadi komunikasi dan pertemuan juga antara Petrus Fatlolon dan Muji Martopo Asintel Kejati Maluku yang sekarang sudah menjadi sebagai Kejari Bojonegoro, di Hotel Golden Boutique Blok M Jakarta Selatan, yang mana Muji Martopo menyampaikan bahwa Dedi Wahyudi, Kejari Tanimbar meminta Petrus Fatlolon menyiapkan dana sekitar Rp. 10 miliar supaya bisa aman ke periode ke dua,” katanya dalam membacakan laporan itu di depan anggota DPR RI. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved