Maluku Terkini
JPU Terima Tersangka GS dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Proyek Jalan SBB Senilai Rp. 31 Miliar
Tersangka dalam kasus ini yakni Guwen Salhuteru alias “GS” yang sebelumnya buronan, namun berhasil ditangkap dan digiring ke Kejati Maluku.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), masuk babak baru.
Proyek pekerjaan jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, SBB tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak kerja Rp. 31 miliar.
Tersangka dalam kasus ini yakni Guwen Salhuteru alias “GS” yang sebelumnya buronan, namun berhasil ditangkap dan digiring ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Rabu (27/08/2025).
Baca juga: Cuaca Tak Menentu, BMKG Prediksi Maluku Tengah Dilanda Hujan Tiga Hari ke Depan
Baca juga: PMKKB Demo, Desak KPU Buru Bayar Gaji PPS dan Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Perbuatan tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp. 7,1 miliar.
Kini Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu November 2025.
Tahap II dilakukan setelah tim penyidik menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com pada Senin (17/11/2025) melalui pesan WhatsApp membenarkan hal tersebut.
“Minggu lalu perkara Inamosol sudah tahap II,” kata Ardy.
Diketahui, GS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Maluku berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.
Sempat menjadi buronan, akhirnya Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (26/8/2025).
Saat diamankan “GS” bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan tanpa hambatan.
Setelah diamankan, langsung diterbangkan dari Manokwari menuju Ambon melalui Sorong.
Tersangka tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada Rabu 27 Agustus 2025, dan digiring ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
| Polsek Banda Sita 620 Liter Miras Jenis Sopi di KM Sabuk Nusantara 106 |
|
|---|
| Kehadiran Dirjen ESDM di Maluku, Tegaskan Penindakan Tambang Ilegal Harus Sasar Pemodal |
|
|---|
| PDI Perjuangan Maluku Genjot Pembentukan 120 PAC, Musancab Dimulai Dari Kota Ambon |
|
|---|
| Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Tanimbar Masuk Tahap II, 3 Tersangka Diserahkan ke Jaksa |
|
|---|
| Peluncuran Progam Polisi Mengajar di Maluku, Pendidikan Karakter Siswa Siap Dibentuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/giring-gs.jpg)