Maluku Terkini
Dua Hari Setelah Dipecat, Bripda Charles dan Selebgram Ambon Ikuti Sidang Nikah
Bripda Charles Tuarlela, anggota Polri yang baru dijatuhi PTDH, mengejutkan publik dengan mengikuti Sidang Pembinaan Perkawinan bersama CT.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sebuah polemik baru menyeruak di lingkungan kepolisian Maluku.
Bripda Charles Yohanes Tuarlela, anggota Polri yang baru saja dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), mengejutkan publik dengan mengikuti Sidang Pembinaan Perkawinan (BP4R) bersama Selebgram Ambon berinisial CT, terduga kasus video asusila yang viral.
Sidang BP4R yang digelar di Polda Maluku pada Jumat (7/11/2025) ini berlangsung hanya dua hari pasca keluarnya putusan PTDH terhadap Bripda Charles pada 5 November 2025.
Baca juga: Hujan Lebat di Kota Bula, Banjir Kembali Genangi Kampung Buton
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Maluku Selasa 11 November 2025, Sebagian Wilayah Hujan Ringan dan Berawan
Langkah ini sontak memicu spekulasi, apakah pernikahan ini menjadi upaya untuk memperlunak sanksi pemecatan yang kini tengah diajukan banding oleh Bripda Charles.
Sebelumnya, Bripda Charles, yang baru bertugas sejak pertengahan 2024, telah menjadi sorotan nasional setelah sejumlah video asusila yang melibatkan dirinya dan Selebgram CT beredar luas di media sosial pada akhir Juni 2025.
Kasus yang menggemparkan publik ini membuat Propam Polda Maluku bergerak cepat, hingga akhirnya Bripda Charles ditahan dan dijatuhi putusan pemecatan oleh Komisi Kode Etik Polri.
Menanggapi putusan PTDH ini, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, menegaskan bahwa keputusan tersebut murni berdasarkan pelanggaran asusila dan viralitas kasus tersebut.
"Prinsipnya perkawinan bukan objek kasus pelanggaran etik, tetapi kasus asusila dan viral," tegas Kombes Indera saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Minggu (9/11/2025).
Ia menduga, langkah Bripda Charles mengikuti sidang nikah mungkin bermaksud untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Namun, Kabid Propam memastikan bahwa kasus pelanggaran etik dan upaya pernikahan merupakan dua hal yang terpisah dan tidak saling berkaitan.
Sidang Pembinaan Perkawinan yang dihelat Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) Polda Maluku merupakan prosedur wajib bagi setiap anggota Polri yang hendak melangsungkan pernikahan.
Acara ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan Polda terhadap personelnya dalam membina rumah tangga.
Kehadiran Bripda Charles dan CT, yang sebelumnya telah mengakui dirinya adalah wanita dalam video kontroversial tersebut, memunculkan pertanyaan besar.
Apakah Sidang Pembinaan Perkawinan ini akan memengaruhi hasil pengajuan banding PTDH Bripda Charles?
| Gelapkan Rp402 Juta Hasil BB, Hakim PN Ambon Vonis Eks Kacabjari Banda Naira 3 Tahun |
|
|---|
| Mat Marasabessy, Diperiksa Kasus Korupsi Jalan Gajah Mada-Taar Anggaran Pinjaman SMI |
|
|---|
| Wakapolda Maluku Tekankan Anggota Polri Jangan Cederai Nama Baik Institusi |
|
|---|
| 395 Orang Maluku hingga Mancanegara Menapaki Manusela per 2011 Hingga 2026 |
|
|---|
| Data BPS: Barang Angkutan dan Bongkar di Maluku Meningkat Februari 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Foto-Bripda.jpg)