Maluku Terkini
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tanimbar, Kakek EL Terancam 20 Tahun Penjara
Kakek EL dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Setelah melakukan pemeriksaan intens terhadap pria paruh baya atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Polisi akhirnya menetapkan EL (55) sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tanimbar, AKP Rifaat Hasan menegaskan bahwa perbuatan keji EL tidak bisa ditoleransi.
Untuk itu tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: 2 Tahun Jalan Trans Lintasan Seram Selatan Rusak, BPJN Dinilai tak Serius Perbaikan
Baca juga: Kakek Cabuli Anak 6 Tahun di Desa Watmasa, Polisi Tanimbar Tangkap Pelaku
Ancaman hukuman pokok untuk pasal ini adalah 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp. 5 miliar.
"Karena kasus ini termasuk pemberatan, maka ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok, sehingga pelaku dapat dipidana hingga 20 tahun penjara," tegas AKP Riffaat Hasan, pada Selasa (4/11/2025).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban.
Diberitakan sebelumnya, Diduga cabuli anak dibawah umur berusia 6 tahun di Desa Watmasa, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, seorang pria paru baya berinisial EL (55), diamankan Polisi.
Kasat Reskrim Polres Kepuluan Tanimbar, AKP Rifaat Hasan mengatakan kakek EL diketahui memiliki masalah keluarga di rumahnya.
Hal itu yang menjadi alasan utama ia kerap menumpang makan di rumah kakek korban.
Alih-alih menumpang makan, EL ternyata memiliki motif lain.
"Jadi Kejadianya itu aksi pada Sabtu, (25/10/2025) sekita pukul 18.30 WIT, diaman usai makan di rumah kakek korban, El langsung melihat korban dan mengajak ke Toilet untuk melencarkan perbuatan bejatnya," Tuturnya.
Usai menjalankan aksi bejatnya korban diberikan uang sebesar Rp. 5 Ribu dari pelaku.
Perbuatan ini terkuak setelah adanya kecurigaan saat pelaku mengaku kepada ibu korban telah memberikan uang ke anaknya.
Merasa curiga, ibu korban menanyai perihal tersebut kepada anaknya, akhirnya korban mengungkapkan yang sebenarnya.
Tak terima pihak keluarga pun segera melapor ke aparat desa dan kemudian ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku. (*)
| Terkuak Modus! Bendahara Kejari SBT Akui Gelapkan Dana Kantor Rp. 700an Juta Tuk Kepentingan Pribadi |
|
|---|
| Kejari SBB Naikan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD SBB ke Tahap Penyidikan, Bukti Dikantongi |
|
|---|
| Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Maluku: Hoaks dan Ujaran Kebencian Jadi Ancaman Persatuan Bangsa |
|
|---|
| Ricuh di SBB, Ketua IPPTAS Minta Masyarakat Percayakan Proses Hukum kepada Kepolisian |
|
|---|
| Kejati Koordinasi dengan Polda Maluku, Usut Dugaan Korupsi Rp. 6,7 Miliar Proyek SMA N 29 SBB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/KAKEK-EL.jpg)