Temuan B3
Pemilik Ruko Sianida Hartini Abaikan Undangan Kedua Polda Maluku
Penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku kini menghadapi tantangan serius.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Diberitakan sebelumnya, Hj. Hartini tidak penuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Maluku, terkait temuan 46 karung Sianida di kawasan ruko pasar Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku pada Kamis (25/9/2025) siang.
Baca juga: Digandeng BPS Maluku, Mercy Barends Ajak Masyarakat Maluku Tengah Melek Literasi Statistik
Baca juga: Januari 2025 Polres Buru Amankan Satu Truk Sianida: Kasusnya Menguap, AKBP Sulastri Bungkam
Pasalnya, sianida yang diamankan itu tepat di ruko milik pemerintah Provinsi Maluku.
Diketahui, ruko tersebut disewakan kepada Hartini.
Penyewa ruko, Hj. Suhartini, menuding penggerebekan tersebut hanyalah modus pemerasan.
Ia mengaku penggerebekan dan penangkapan serupa telah berulang kali terjadi saat distribusi, namun kerap selesai dengan “86” alias pembayaran sejumlah uang.
Bahkan, menurut Suhartini, pemesan bahan berbahaya dan beracun (B3) itu bukan pihak luar, melainkan oknum anggota polisi sendiri.
Ia meyakini Bripka Erick Risakotta adalah dalang dari penggerebekan yang kini menyeret nama institusi kepolisian ke sorotan publik. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Sianida-Hartini.jpg)