Jumat, 1 Mei 2026

Temuan B3

Pemilik Ruko Sianida Hartini Abaikan Undangan Kedua Polda Maluku

Penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku kini menghadapi tantangan serius. 

Tayang:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
KASUS SIANIDA - Pemilik ruko Mardika, Hartini lagi-lagi mangkir dari panggilan kedua Ditreskrimsus Polda Maluku. 

Diberitakan sebelumnya, Hj. Hartini tidak penuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Maluku, terkait temuan 46 karung Sianida di kawasan ruko pasar Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku pada Kamis (25/9/2025) siang. 

Baca juga: Digandeng BPS Maluku, Mercy Barends Ajak Masyarakat Maluku Tengah Melek Literasi Statistik 

Baca juga: Januari 2025 Polres Buru Amankan Satu Truk Sianida: Kasusnya Menguap, AKBP Sulastri Bungkam

Pasalnya, sianida yang diamankan itu tepat di ruko milik pemerintah Provinsi Maluku.

Diketahui, ruko tersebut disewakan kepada Hartini. 

Penyewa ruko, Hj. Suhartini, menuding penggerebekan tersebut hanyalah modus pemerasan. 

Ia mengaku penggerebekan dan penangkapan serupa telah berulang kali terjadi saat distribusi, namun kerap selesai dengan “86” alias pembayaran sejumlah uang.

Bahkan, menurut Suhartini, pemesan bahan berbahaya dan beracun (B3) itu bukan pihak luar, melainkan oknum anggota polisi sendiri.

Ia meyakini Bripka Erick Risakotta adalah dalang dari penggerebekan yang kini menyeret nama institusi kepolisian ke sorotan publik. (*) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved