Rabu, 15 April 2026

Maluku Terkini

Tak Ada Perkembangan Kasus Pembakaran Rumah Warga Desa Hunuth, Kabid Humas Polda Bungkam

Minimnya informasi dari pihak kepolisian memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat yang mendamba kejelasan dan keadilan.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber: Humas Polda Maluku
BENTROK WARGA - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus pembakaran puluhan rumah warga di Desa Hunuth, Kota Ambon, yang terjadi hampir sebulan lalu, tepatnya pada 19 Agustus 2025, hingga kini masih diselimuti misteri.

Minimnya informasi dari pihak kepolisian memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat yang mendamba kejelasan dan keadilan.

Sudah lebih dari tiga minggu sejak insiden tragis itu terjadi, namun perkembangan kasusnya seolah berjalan di tempat. 

Publik, khususnya para korban, sangat menantikan kejelasan nasib mereka dan kepastian hukum bagi para pelaku. 

Rasa keadilan seakan belum berpihak pada 59 Kepala Keluarga atau 236 jiwa yang kini harus hidup sebagai pengungsi akibat 24 rumah mereka hangus terbakar.

Penyelidikan yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku tampaknya menghadapi banyak kendala. 

Sebelumnya, terungkap bahwa 14 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan tidak hadir. 

Baca juga: Tahun Ini RSUD Bula Tangani 10 Penderita Gizi Buruk, 8 Pasien Dipulangkan Dengan Kondisi Membaik

Baca juga: ‎Dua Warga Tananahu Maluku Tengah Protes tak Terima Bantuan Pangan Beras, Rupanya Penerima PKH

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, pada 3 September 2025 lalu sempat menyayangkan sikap para saksi yang tidak kooperatif, meski ia berjanji akan terus berupaya menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.

Meski dua tersangka berinisial AP (20) dan IS (15) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 406 KUHP, dan 34 saksi telah diperiksa, tidak ada perkembangan terbaru yang disampaikan kepada publik.

Ketika dihubungi oleh TribunAmbon.com Jumat (12/9/2025), Kombes Pol Rositah Umasugi memilih untuk bungkam.

Tidak ada satu kata pun yang keluar darinya terkait perkembangan kasus ini. 

Sikap diam ini tentu menambah frustrasi di kalangan masyarakat yang mendambakan rasa aman dan kepastian hukum.

Peristiwa pembakaran rumah ini sendiri bermula dari perkelahian pelajar pada 19 Agustus 2025 yang berujung pada tewasnya seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon berinisial AP. 

Kematian AP memicu bentrokan yang lebih besar, berujung pada pembakaran rumah, fasilitas umum, dan kendaraan.

Kini, pertanyaan besar menggantung, sampai kapan keadilan bagi para korban harus menunggu? 

Dan mengapa pihak kepolisian memilih untuk bungkam di saat publik sangat membutuhkan kejelasan? 

Keadaan ini bukan hanya mengancam rasa keadilan, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di kota berjuluk 'Manise' 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved