Malteng Hari Ini
Lahan Diserobot dan Dirusaki, Kelompok Demplot Sepa Tuntut Ganti Rugi Rp 250 Juta
Lahan seluas dua hektar alami pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh oknum warga Negeri Makariki.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Lahan seluas dua hektar alami pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh oknum warga Negeri Makariki.
- Atas kejadian itu, Rabu (6/6/2026), Kelompok Penerima Bantuan Demplot Sepa dari Program TEKAD Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menuntut ganti rugi sebesar Rp250 juta.
- Tuntutan tersebut disampaikan menyusul insiden yang terjadi di lahan demplot pertanian seluas dua hektare yang berlokasi di Kilometer 6 Dusun Simalouw, Negeri Sepa.
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Lahan seluas dua hektar alami pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh oknum warga Negeri Makariki.
Atas kejadian itu, Rabu (6/6/2026), Kelompok Penerima Bantuan Demplot Sepa dari Program Tranformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menuntut ganti rugi sebesar Rp250 juta.
Tuntutan tersebut disampaikan menyusul insiden yang terjadi di lahan demplot pertanian seluas dua hektare yang berlokasi di Kilometer 6 Dusun Simalouw, Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
Ketua Kelompok Tani Demplot Sepa, Fatma Wailissa, menjelaskan bahwa lahan yang saat ini dikelola kelompoknya merupakan lahan pinjam pakai yang diberikan oleh Pemerintah Negeri Sepa untuk mendukung pelaksanaan Program TEKAD.
Menurut Fatma, status lahan tersebut merupakan bagian dari hak milik Negeri Sepa yang telah diperkuat melalui Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 41/Pdt/1990/PT.Mal dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3813/K/Pdt/1990.
“Kami sangat menyayangkan tindakan penyerobotan dan pengrusakan yang terjadi. Lahan ini digunakan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan peningkatan kesejahteraan petani,” ujar Fatma.
Baca juga: Nilai Tukar Petani di Maluku Masih Terendah di Indonesia, Penurunan Rata-rata Mei 2026 0,83 Persen
Baca juga: Surat Sita Eksekusi Terbit Mendadak, Kuasa Hukum Ahli Waris Izak Soplanit Pertanyakan Dasarnya
Akibat kejadian tersebut, kelompok demplot mengaku mengalami kerugian material yang cukup besar.
Sedikitnya 1.120 anakan pisang dilaporkan rusak, pagar kawat duri yang mengelilingi lahan seluas dua hektare mengalami kerusakan, serta spanduk milik Kelompok Penerima Bantuan (KPB) Demplot Sepa turut dirusak.
Selain kerugian fisik, pengrusakan tersebut dinilai berdampak terhadap keberlangsungan program pengembangan pertanian yang sedang dijalankan.
Kader TEKAD Negeri Sepa, Syair Sopalatu, mengatakan kerusakan lahan berpotensi menyebabkan gagal panen serta menghambat berbagai kegiatan pengembangan pertanian yang sedang dilakukan kelompok tani.
“Kerugian yang dialami bukan hanya berupa tanaman yang rusak. Kami juga kehilangan potensi hasil panen, biaya yang telah dikeluarkan untuk pengadaan bibit, pupuk, peralatan, dan tenaga kerja. Bahkan pengembangan varietas tanaman yang sedang diuji coba juga terancam terganggu,” jelas Syair.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat yang menjadi tujuan utama Program TEKAD di Negeri Sepa.
Atas dasar itu, Kelompok Demplot Sepa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait. Mereka meminta Pemerintah Negeri Makariki bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dan mengganti kerugian sebesar Rp250 juta.
Selain itu, mereka juga meminta Polres Maluku Tengah segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dan dapat melakukan pengawasan dan pengamanan di lokasi lahan demplot sesuai kesepakatan yang sebelumnya dicapai dalam mediasi antara Pemerintah Negeri Sepa dan Negeri Makariki yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Amahai bersama unsur TNI dan Polri.
Tidak hanya itu, mereka meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Kelompok Demplot Sepa berharap penanganan yang cepat, objektif, dan berkeadilan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi program pemberdayaan masyarakat yang sedang berjalan demi mendukung kemajuan sektor pertanian dan ekonomi desa di Kabupaten Maluku Tengah.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menyikapi persoalan ini secara bijaksana dan sesuai koridor hukum. Langkah selanjutnya akan kami tindak lanjuti melalui laporan resmi kepada pihak kepolisian agar ada kepastian hukum atas persoalan yang terjadi,” harap Syair. (*)
| Dugaan Serobot Lahan oleh PT Nusa Ina, Mantan Humas Beberkan Fakta Kepemilikan Lahan Bakri Sukidjang |
|
|---|
| Selain Gaji Rp500 Ribu, Nakes PPPK Paruh Waktu di Malteng Terima Insentif Tambahan |
|
|---|
| Waka Komisi IV DPRD Malteng Dorong Penyesuaian Durasi Kerja PPPK PW |
|
|---|
| RX King hingga NMAX Jadi Sasaran, Kasus Curanmor di Masohi Terus Bertambah |
|
|---|
| Demplot TEKAD Berbuah Manis, Warga Gale-Gale Seram Utara Barat Panen 5 Ton Tomat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Tekad-sepa.jpg)