Selasa, 12 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Polda Maluku Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Sinte di Ambon, Security BKSDA Jadi Pengendali

Polda Maluku menggagalkan peredaran narkotika jenis sintetis (sinte) di Kota Ambon dan menangkap tiga tersangka.

Tayang:
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Narkoba 

Ringkasan Berita:
  • Polda Maluku menggagalkan peredaran narkotika jenis sintetis (sinte) di Kota Ambon dan menangkap tiga tersangka.
  • Polisi menyita puluhan paket sinte yang rencananya diedarkan di wilayah Ambon, dengan salah satu tersangka diketahui merupakan petugas keamanan di Kantor BKSDA Maluku.
  • Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Maluku dan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sintetis atau sinte di Kota Ambon. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indra Gunawan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial TSJ alias Burhan (44) di kawasan Jalan Rijali, Ambon, pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIT.

Baca juga: Pekan Imunisasi Dunia 2026, Pemprov Maluku: Pentingnya Investasi Kesehatan Jangka Panjang

Baca juga: Gudang SMP Kristen Ambon Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan satu paket plastik klip bening berisi dedaunan kering yang disimpan di dalam tas pinggang hitam milik Burhan. 

Setelah diperiksa, barang tersebut diketahui merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sintetis atau sinte.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka TSJ alias Burhan, diketahui barang tersebut diperoleh dari TAM alias Teddy dengan harga Rp100 ribu,” ujar Kombes Pol. Indra Gunawan kepada TribunAmbon.com, Senin (11/5/2026).

Berbekal keterangan itu, aparat Ditresnarkoba Polda Maluku langsung bergerak melakukan pengembangan dan memburu pemasok utama.

Pada hari yang sama sekitar pukul 08.30 WIT, polisi berhasil mengamankan TAM alias Teddy (49) yang diketahui bekerja sebagai petugas keamanan atau security di Kantor BKSDA Maluku. Teddy ditangkap saat sedang bekerja.

Dalam pemeriksaan, Teddy mengakui telah tiga kali membeli narkotika jenis sinte dalam ukuran 10R. 

Barang haram tersebut kemudian dipaketkan ulang menjadi 25 paket kecil untuk dijual kembali.

Setiap paket dijual seharga Rp100 ribu. Dari aktivitas itu, Teddy disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp1,5 juta dalam sekali penjualan.

Tak berhenti di situ, aparat kembali mengamankan seorang pria lainnya berinisial MM sekitar pukul 09.30 WIT di Jalan Diponegoro, Ambon.

MM ditangkap saat hendak meletakkan lima paket narkotika jenis sinte yang disimpan di dalam bungkusan rokok. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan atas perintah Teddy.

“Sebelumnya tersangka Teddy menyerahkan sebanyak 24 paket narkotika jenis sinte kepada MM untuk diedarkan,” jelas Kombes Indra.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved