Selasa, 12 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Polda Maluku Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Sinte di Ambon, Security BKSDA Jadi Pengendali

Polda Maluku menggagalkan peredaran narkotika jenis sintetis (sinte) di Kota Ambon dan menangkap tiga tersangka.

Tayang:
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Narkoba 

Puluhan paket narkoba itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Ambon sebelum akhirnya berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Kini ketiga tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Maluku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman berat.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved