Brimob Aniaya Lansia
Lansia Alami Luka Robek di Kepala dan Leher, Bripka Hendra Hanya Divonis 5 Bulan Penjara
Dalam hasil visum tersebut, ditemukan luka robek sepanjang empat sentimeter di pipi kiri korban yang harus dijahit sebanyak tiga jahitan.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Meski hasil visum menunjukkan luka serius pada tubuh korban lansia tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada terdakwa.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Keluarga korban mengaku kecewa dan menilai hukuman tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Setelah mendengar putusan tadi mertua saya menangis. Masa cuma lima bulan saja putusannya,” kata menantu korban, Seli Huwae (51).
Ia menegaskan keluarga tidak menerima putusan tersebut karena dianggap terlalu ringan.
“Kami tidak terima karena tidak adil. Kenapa cuma putusan lima bulan penjara,” ujarnya.
Keluarga juga menyoroti lambannya proses hukum kasus tersebut. Sidang perdana baru dimulai pada 18 Februari 2026 atau lebih dari satu tahun setelah kejadian.
Sementara pelaku baru ditahan pada 29 Januari 2026.
“Kasus ini berjalan cukup lama oleh penyidik, selama satu tahun empat bulan,” kata Seli.
Selain itu, keluarga mengaku kecewa karena pelaku tidak pernah datang menjenguk maupun membantu biaya pengobatan korban sejak kejadian hingga proses persidangan berlangsung.
Atas putusan tersebut, keluarga berharap Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, termasuk memproses pemecatan dari institusi Polri karena dinilai telah mencoreng nama baik kepolisian.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Brimob-jahat.jpg)