Brimob Aniaya Lansia
Lansia Alami Luka Robek di Kepala dan Leher, Bripka Hendra Hanya Divonis 5 Bulan Penjara
Dalam hasil visum tersebut, ditemukan luka robek sepanjang empat sentimeter di pipi kiri korban yang harus dijahit sebanyak tiga jahitan.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Hasil visum terhadap Maria Huwae alias Mama Mimi (74), korban penganiayaan di Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, mengungkap luka serius di sejumlah bagian tubuh korban.
- Namun di tengah fakta luka berat tersebut, oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, justru hanya divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Hasil visum terhadap Maria Huwae alias Mama Mimi (74), korban penganiayaan di Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, mengungkap luka serius di sejumlah bagian tubuh korban.
Namun di tengah fakta luka berat tersebut, oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, justru hanya divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Putusan yang dibacakan pada Senin (4/5/2026) itu memicu sorotan publik dan kekecewaan keluarga korban karena dinilai tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami perempuan lanjut usia tersebut.
Dalam berkas perkara yang diterima TribunAmbon.com, korban mengalami sejumlah luka robek serius akibat penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIT di rumah korban di Negeri Allang.
Baca juga: Oknum Brimob Aniaya Lansia Divonis 5 Bulan, Praktisi Hukum: Keadilan Publik Belum Terpenuhi
Baca juga: Soroti Vonis 5 Bulan Oknum Brimob Aniaya Lansia di Allang, Rimaniar: Jangan No Viral No Justice
Hasil Visum Ungkap Luka Robek dan Jahitan
Luka-luka yang dialami korban kemudian diperkuat melalui hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Perawat Allang Nomor 111/PKM-ALL/SV/SV/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 yang diperiksa oleh dr. Fazri Muhaimin.
Dalam hasil visum tersebut, ditemukan luka robek sepanjang empat sentimeter di pipi kiri korban yang harus dijahit sebanyak tiga jahitan.
Selain itu, pada bagian leher belakang terdapat luka robek sepanjang 4,5 sentimeter dengan tiga jahitan.
Sementara di bagian kepala kiri korban ditemukan luka robek sepanjang empat sentimeter yang memerlukan enam jahitan.
Korban juga mengalami nyeri pada paha kiri akibat tendangan pelaku.
Dokter menyimpulkan luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tajam dan mengganggu aktivitas sehari-hari korban.
Atas perbuatannya, terdakwa awalnya didakwa dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Jaksa juga menyusun dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Vonis Ringan Tuai Kekecewaan Keluarga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Brimob-jahat.jpg)