Kamis, 30 April 2026

Maluku Hari ini

Mantan Kepala Dinas PMPTSP Suryadi Sabirin Diperiksa Terkait Kasus Pertambangan di SBB

Mantan Kadis PMPTSP Maluku, Suryadi Sabirin, diperiksa Kejati Maluku terkait dugaan perizinan tambang marmer dan batu gamping di SBB.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Istimewa/Istimewa
ILUSTRASI - Penyelidikan persoalan tambang marmer dan Batu gamping di Seram Bagian Barat oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Selain itu, pemegang saham PT. GMI bernama Po Kwang, juga telah diperiksa sejak pagi hingga larut malam pada Senin (13/4/2026).

Untuk Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, dalam menggali terkait ijin, ia pula telah  diperiksa 7 jam lebih pada Senin (30/3/2026). 

Direktur PT. Berkat Samudera Lestari (PT. BSL) berinisial ‘MJL’, kabarnya menyangkut penggunaan armada kapal milik perusahaan tersebut oleh PT. GMI dalam pengangkutan matrial batu gamping, juga telah dimintai keterangan. 

Pejabat lainnya yang telah dimintai keterangan dalam kasus pertambangan marmer dan batu gamping itu ialah, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Albert Maulani, Kadis PTSP Abraham Tuhenay, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donald J. De Fretes, Evaluator berinisial MEW, dan tim Monitoring dan Evaluasi dari Dinas Teknis. 

Pihak Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas ESDM Maluku, juga ramai-ramai telah diperiksa. 

Untuk calon tersangka dalam kasus ini belum diketahui, mengingat masih dalam tahap penyelidikan. Hasil audit kerugian negara juga belum diperoleh. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved