Maluku Hari ini
Mantan Kepala Dinas PMPTSP Suryadi Sabirin Diperiksa Terkait Kasus Pertambangan di SBB
Mantan Kadis PMPTSP Maluku, Suryadi Sabirin, diperiksa Kejati Maluku terkait dugaan perizinan tambang marmer dan batu gamping di SBB.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Selain itu, pemegang saham PT. GMI bernama Po Kwang, juga telah diperiksa sejak pagi hingga larut malam pada Senin (13/4/2026).
Untuk Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, dalam menggali terkait ijin, ia pula telah diperiksa 7 jam lebih pada Senin (30/3/2026).
Direktur PT. Berkat Samudera Lestari (PT. BSL) berinisial ‘MJL’, kabarnya menyangkut penggunaan armada kapal milik perusahaan tersebut oleh PT. GMI dalam pengangkutan matrial batu gamping, juga telah dimintai keterangan.
Pejabat lainnya yang telah dimintai keterangan dalam kasus pertambangan marmer dan batu gamping itu ialah, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Albert Maulani, Kadis PTSP Abraham Tuhenay, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donald J. De Fretes, Evaluator berinisial MEW, dan tim Monitoring dan Evaluasi dari Dinas Teknis.
Pihak Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas ESDM Maluku, juga ramai-ramai telah diperiksa.
Untuk calon tersangka dalam kasus ini belum diketahui, mengingat masih dalam tahap penyelidikan. Hasil audit kerugian negara juga belum diperoleh. (*)
| Bukan Sekadar Turnamen, UAA CUP Satukan Anak Negeri Liang dari Berbagai Daerah |
|
|---|
| Benhur Watubun: Rekomendasi BPK Tak Boleh Diabaikan, DPRD Pertimbangkan Bentuk Pansus |
|
|---|
| Penganiayaan Berujung Maut di Leihitu, Terdakwa Umar Diganjal 14 Tahun Penjara |
|
|---|
| Bantah Versi Basarnas: Farhan Kelian Tegaskan Rombongan Turun Sendiri dari Gunung Simalopu |
|
|---|
| PSN dan Sektor Maritim Jadi Fokus Kunjungan Wamendagri ke Maluku, Pempus Siap Dampingi Penuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Tambang-SBB1.jpg)