Maluku Hari ini
Mantan Kepala Dinas PMPTSP Suryadi Sabirin Diperiksa Terkait Kasus Pertambangan di SBB
Mantan Kadis PMPTSP Maluku, Suryadi Sabirin, diperiksa Kejati Maluku terkait dugaan perizinan tambang marmer dan batu gamping di SBB.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Mantan Kadis PMPTSP Maluku, Suryadi Sabirin, diperiksa Kejati Maluku terkait dugaan perizinan tambang marmer dan batu gamping di SBB.
- Pemeriksaan berlangsung sekitar 6 jam dan merupakan bagian dari penyelidikan kasus izin IUP dan RKAB PT Gunung Makmur Indah.
- Sejumlah pejabat dan pihak perusahaan telah diperiksa, sementara penetapan tersangka dan hasil audit kerugian negara masih menunggu proses lanjutan.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Maluku, Suryadi Sabirin atau ‘SS’ resmi diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pemeriksa berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, beralamat di Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, pada Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Ditabrak Kapal Sabuk, Perahu Nelayan dan Penginapan Warga Banda Rusak Hingga Kerugian Puluhan Juta
Baca juga: 53 Sarjana Baru STKIP IWN Siap Terjun, Bupati SBT Soroti Tantangan Globalisasi
SS diperiksa terkait kasus pengurusan penerbitan perpanjangan IUP produksi marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping kepada PT. Gunung Makmur Indah (PT.GMI) di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku Tahun 2020 hingga 2025.
“Untuk Permintaan keterangan hari Selasa, 28 April 2026 dalam Perkara Tambang SBB yaitu, SS - Selaku Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com.
Permintaan keterangan ini berlangsung kurang lebih 6 jam Waktu Indonesia Timur (WIT).
“Dimintai keterangan dari jam 10 sd 16.00,” sambungnya.
Namun tidak menjelaskan secara detil materi pemeriksaan, mengingat hal itu dapat diekspos setelah babak baru penanganan perkara.
Diketahui, kapasitas PT. Gunung Makmur Indah ialah perusahaan yang diberikan tanggung jawab untuk mengelola pertambangan tersebut.
Perusahaan itu diberi ijin dari Kementerian ESDM sejak Desember 2020 untuk mengelola marmer.
Infonya telah beberapa kali memperoleh hasil dan diakui September 2025, perusahaan tersebut melakukan pemuatan hasil bahan mentah berupa batu gemping sebanyak 8000 ton ke salah satu perusahaan di Maluku Utara. Pemuatan bahan mentah itu disaksikan langsung Bupati SBB, Asri Arman bersama Forkopimda setempat.
Namun diduga selain persoalan ijin, kabarnya hasil perolehan tidak disetor secara baik ke kas daerah berupa DBH antara perusahaan dan Pemda setempat.
Saksi dan sejumlah barang bukti dalam tahap penyelidikan itu akan membuka tabir dugaan ketimpangan dalam pengelolaan aktivitas pertambangan di daerah.
Mendukung dudukan kasusnya terang, rentetan pejabat perusahaan, pemegang saham hingga, pejabat pemerintah daerah telah dilakukan pemeriksaan.
Dari perusahaan, Tim Penyidik Kejati Maluku telah periksa Direktur Utama PT. Gunung Makmur Indah (PT.GMI) John Keliduan.
Selain itu, pemegang saham PT. GMI bernama Po Kwang, juga telah diperiksa sejak pagi hingga larut malam pada Senin (13/4/2026).
Untuk Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, dalam menggali terkait ijin, ia pula telah diperiksa 7 jam lebih pada Senin (30/3/2026).
Direktur PT. Berkat Samudera Lestari (PT. BSL) berinisial ‘MJL’, kabarnya menyangkut penggunaan armada kapal milik perusahaan tersebut oleh PT. GMI dalam pengangkutan matrial batu gamping, juga telah dimintai keterangan.
Pejabat lainnya yang telah dimintai keterangan dalam kasus pertambangan marmer dan batu gamping itu ialah, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Albert Maulani, Kadis PTSP Abraham Tuhenay, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donald J. De Fretes, Evaluator berinisial MEW, dan tim Monitoring dan Evaluasi dari Dinas Teknis.
Pihak Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas ESDM Maluku, juga ramai-ramai telah diperiksa.
Untuk calon tersangka dalam kasus ini belum diketahui, mengingat masih dalam tahap penyelidikan. Hasil audit kerugian negara juga belum diperoleh. (*)
| Diduga Korupsi Rp17,1 Miliar, Jaksa dan Polisi Didesak Periksa Mantan Kadis Pendidikan Buru |
|
|---|
| Diskominfo Maluku Paparkan Progres Lawamena Satu Data dalam Media Briefing |
|
|---|
| Sidang Korupsi Berujung Diskusi, Petrus Fatlolon Jadi Narasumber Bagi Mahasiswa |
|
|---|
| Korupsi Dana Hibah Gereja di KKT Rp1 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Desak Usut Tuntas Sianida Ilegal, Ini 5 Tuntutan Tegas Konsorsium Masyarakat ke DPRD Maluku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Tambang-SBB1.jpg)