Tambang Marmer
Ngebut Kasus Tambang Marmer di SBB, Direktur PT. BSL, Evaluator dan Dua PNS Ikut Diperiksa
Mereka diantaranya ialah Direktur PT. Berkat Samudera Lestari (PT. BSL) berinisial ‘MJL’, Evaluator ‘MEW’, dan dua
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Membongkar kasus pertambangan Marmer dan Batu Gamping di Seram Bagian Barat (SBB), tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku periksa empat orang.
Mereka diantaranya ialah Direktur PT. Berkat Samudera Lestari (PT. BSL) berinisial ‘MJL’, Evaluator ‘MEW’, dan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku berinisial ‘HL’ dan ‘MMP’.
Kedua PNS itu merupakan agenda pemeriksaan lanjut setalah sebelumnya telah dimintai keterangan.
Kasus ini menyangkut pengurusan penerbitan perpanjangan IUP produksi marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping kepada PT. Gunung Makmur Indah (PT.GMI) di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku Tahun 2020 hingga 2025.
Informasi pemeriksaan pada Rabu 15 April 2026 itu, disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com pada Kamis (16/4/2026) malam.
“Permintaan Keterangan dalam Perkara Tambang yaitu, MEW - Selaku Evaluator; MJL - selaku Direktur PT. Berkat Samudera Lestari; HL - selaku PNS pada Dinas ESDM Provinsi Maluku (Pemeriksaan Lanjutan); MMP - selaku PNS pada Dinas ESDM Provinsi Maluku (Pemeriksaan Lanjutan),” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Langkah penyidik periksa Evaluator tentu sangatlah penting. Mengingat dalam struktur pelaksanaan, bidang tersebut akan menilai, meninjau, dan menaksir efektivitas, kinerja, atau kualitas suatu proses, program, maupun kinerja karyawan.
Sementara untuk PT. Berkat Samudera Lestari, kabarnya menyangkut penggunaan armada kapal milik perusahaan tersebut oleh PT. GMI dalam pengangkutan matrial batu gamping.
PT. GMI ialah perusahaan yang diberikan tanggung jawab untuk mengelola pertambangan tersebut.
Perusahaan itu diberi ijin produksi dari Kementerian ESDM sejak Desember 2020 untuk mengelola marmer.
Baca juga: Eks Pasar Gambus Bakal Jadi Parkiran Khusus Truk, Bodewin Wattimena: Penataan Tengah Berjalan
Baca juga: Gubernur Maluku Buka Digifest 2026, Perkuat Ekonomi Syariah dan Digitalisasi
Infonya telah beberapa kali memperoleh hasil dan diakui September 2025, perusahaan tersebut melakukan pemuatan hasil bahan mentah berupa batu gemping sebanyak 8000 ton ke salah satu perusahaan di Maluku Utara. Pemuatan bahan mentah itu disaksikan langsung Bupati SBB, Asri Arman bersama Forkopimda setempat.
Namun diduga hasil perolehan tidak disetor secara baik ke kas daerah berupa DBH antara perusahaan dan Pemda setempat.
Mendukung agar kasusnya dapat terbuka lebih luas, Tim Penyidik Kejati Maluku telah memeriksa Direktur Utama PT. Gunung Makmur (PT. GMI) John Keliduan.
Selain itu, pemegang saham PT. GMI bernama Po Kwang, juga telah diperiksa sejak pagi hingga larut malam pada Senin (13/4/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ilustrasi-Korupsi-44.jpg)